| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara penggugat dan tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 301341/BPR-NSB/BTP/KRD/V/2013 bertanggal 21 Mei 2013
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban sebesar Rp. Rp 170.565.109,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh lima ribu seratus sembilan rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat apabila Tergugat tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka Tergugat harus menyerahkan Sebidang tanah pekarangan dengan No SHM; 02196, No SU; 00811/DONOTIRTO/2004, Tanggal SU; 14/07/2004, Luas; 417 meter, atas nama: MUIRAH, Lokasi: PALANGJIWAN RT 10 DONOTIRTO KRETEK BANTUL DIY kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) |