| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali dari anaknya yang belum dewasa bernama Rosa Mystica Putri, lahir di Bantul tanggal 28 September 2001;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon bersama-sama dengan ahli waris untuk menjual Tanah Pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01206, Desa/Kelurahan Mulo, Surat Ukur nomor: 00354 tertanggal 08-03-2010 dengan luas 2.575 M2 yang terletak di desa Mulo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul atas nama Doktorandus Albertus Suwandi, 26-10-1955;
- Membebankan biya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|