Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.TRI SUSANTI, S.H,M.H
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
RIFALDO FIRMANI FERDIANSYAH alias ALDO bin JASMANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-288/M.4.12.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2TRI SUSANTI, S.H,M.H
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFALDO FIRMANI FERDIANSYAH alias ALDO bin JASMANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIFALDO FIRMANI FERDIANSYAH Als ALDO Bin JASMANI pada hari Kamis  tanggal 06 November  2025 sekitar pukul 18.30 WIB, pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 18.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat Mergangsan Lor MG II Rt. 45 Rw. 14 Kalurahan Wirogunan Kapanewon Mergangsan Kota Yogyakarta  berdasarkan pasal 165 ayat (2)   Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025  Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,  Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya  sebagai berikut :

Bermula pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 17.30 wib terdakwa di hubungi oleh saksi Podang (dalam berkas terpisah) melalui WA dengan mengatakan “dimana mas?” lalu dijawab terdakwa “dirumah” lalu saksi Podang (dalam berkas terpisah) mengatakan “ada tidak mas?” lalu dijawab kembali oleh terdakwa “ada” kemudian saksi Podang (dalam berkas terpisah) mengatakan “pesan1 box dan bisa diantar kerumah tidak?” lalu terdakwa menjawab “iya nanti habis magrib diatar kerumah” selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 wib terdakwa pergi menuju rumah saksi Podang (dalam berkas terpisah) di Mergangsan Lor MG II Rt. 45 Rw. 14 Kalurahan Wirogunan Kapanewon Mergangsan Kota Yogyakarta untuk menyerahkan 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Podang (dalam berkas terpisah) dan saksi Podang (dalam berkas terpisah) juga langsung menyerahkan uang sebesar  Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) lalu setelah itu terdakwa pulang kerumahnya selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 17.30 wib terdakwa kembali dihubungi saksi Podang melalui WA dengan mengatakan “dimana mas?” lalu dijawab terdakwa “dirumah” lalu saksi Podang (dalam berkas terpisah) mengatakan “nek buat nanti ada tidak mas?” lalu dijawab kembali oleh terdakwa “ad aini mas” kemudian saksi Podang (dalam berkas terpisah) mengatakan “pesan 2 box adda tidak mas ? dan bisa diantar kerumah tidak?” lalu terdakwa menjawab “ok nanti nak otw tak kabari” selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 18.30 wib terdakwa pergi kerumah saksi Podang (dalam berkas terpisah) di Mergangsan Lor MG II Rt. 45 Rw. 14 Kalurahan Wirogunan Kapanewon Mergangsan Kota Yogyakarta lalu setelah sampai rumah saksi Podang (dalam berkas terpisah) terdakwa langsung menyerahkan pil warna putih berlambang huruf Y kepada saksi Podang (dalam berkas terpisah) lalu saksi Podang (dalam berkas terpisah)  langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa pamit pulang kerumah selanjutnya sekira pukul 23.00 wib terdakwa berhasil diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba dan saat digeledah didapati barang berupa 1 (satu) buah plastic klip bening yang setiap plastic klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dengan no WA 085729197186 yang sebelumnya terdakwa simpan di saku celana pendek sebelah kanan yang terdakwapakai dan diakui oleh terdakwa bahwa pil tersebutdidapat dari Sdr. Panji (DPO) selanjutnyaterdakwa berikut barang bukti dibawa oleh petugas untuk diamankan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 3586/NOF/2025 tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si, Dany Apriastuti, A.Md. Farm.,SE  yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :

BB-9074/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk kedalam daftar obat keras  / Daftar G.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 UU RI No.17 Tahun    2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya