Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Btl SINARMAS HANA FINANCE Cabang Yogyakarta EKO ARI WIBOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SINARMAS HANA FINANCE Cabang Yogyakarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD NOVWENI, SH,DKK.SINARMAS HANA FINANCE Cabang Yogyakarta
Tergugat
NoNama
1EKO ARI WIBOWO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 287.759.892,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia) dengan Nomor 122000015941 Tanggal 7 September 2022 sah menurut hukum dan mengikat serta tetap berlaku;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT sebagaimana tersebut pada Perjanjian Pembiayaan Multiguna dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia) dengan Nomor 122000015941 Tanggal 7 September 2022 dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya sejumlah Rp. 236.059.075.80 (dua ratus tiga puluh enam juta lima puluh Sembilan ribu tujuh puluh lima koma delapan puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

 

Sisa hutang pokok

  •  

Rp. 203.032.816.00

Bunga Keterlambatan Angsuran Berjalan

  •  
  1.  

Penalti Keterlambatan Angsuran Berjalan

 

RRp. 10.151.640.80

Denda Keterlambatan Angsuran Berjalan

  •  

Rp.  5.059.780.00.

  1.  
  •  

Rp. 236.059.075.80

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya tersebut di atas atau petitum point 3 (tiga) secara keseluruhan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan. Apabila tidak melaksanakannya, maka TERGUGAT diwajibkan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia kendaraan roda 4 (empat) Merk dan warna kendaraan : MITSUBISHI/HITAM, Tipe kendaraan: PAJERO SPORT 2.5 HP (4x2) AT, Tahun Pembuatan : 2012, No. Mesin  : 4D56UCDP1870, No. Rangka/Chasis : MMBGYKG40CF031998, No. BPKB : Q-08373318, No. Faktur/Invoice : 000859/2012, No, Polisi :AB 1307 GS, Atas Nama : AGUK IRAWAN untuk memenuhi piutang (prestasi) atau kewajiban hukumnya terhadap PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek jaminan fidusia berupa kendaraan roda  4 (empat) Merk dan warna kendaraan : MITSUBISHI/HITAM, Tipe kendaraan: PAJERO SPORT 2.5 HP (4x2) AT, Tahun Pembuatan : 2012, No. Mesin : 4D56UCDP1870, No. Rangka/Chasis : MMBGYKG40CF031998, No. BPKB : Q-08373318, No. Faktur/Invoice : 000859/2012, No, Polisi :AB 1307 GS, Atas Nama : AGUK IRAWAN untuk dilelang dimuka umum atau diserahkan secara mandiri dan hasilnya untuk memenuhi kewajiban atau melunasi sisa hutang pokok, bunga, penalty dan denda keterlambatan keseluruhan TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan jumlah keseluruhan sebagaimana perincian berikut ini: Sisa hutang pokok Rp. 203.032.816.00. Bunga Keterlambatan Angsuran Berjalan Rp. 17,814.839.00. Penalti keterlambatan Angsuran Rp. 10.151.640.80 dan Denda Keterlambatan berjalan Rp. 5.059.780.00 Sehingga total kerugian yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT secara keseluruhan kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 236.059.075.80 (dua ratus tiga puluh enam juta lima puluh Sembilan ribu tujuh puluh lima koma delapan puluh rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kelalaiannya atau keterlambatannya dalam memenuhi putusan dalam perkara ini;

 

 

 

 

  1. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk  pada putusan perkara ini;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak