| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Tanggal Lahir Pemohon di dalam Akta Kelahiran Nomor: 3275/Ist.A/2008, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Bantul tertanggal 21 Mei 2008 dari semula tertulis 27 Mei 2002 yang seharusnya 21 Mei 2002;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah tanggal lahir pemohon semula tertulis 27 Mei 2002 yang seharusnya 21 Mei 2002 pada Akta Kelahiran Nomor: 3275/Ist.A/2008, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Bantul tertanggal 21 Mei 2008;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|