Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2021/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. ABDUL ROHMAN bin SUHENDRA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1738/M.4.12.3/Enz.2/08.2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROHMAN bin SUHENDRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa ABDUL ROHMAN Bin SUHENDRA pada hari jumat tanggal 09 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di depan Pom Bensin Munggur beralamat di Dusun Mutihan, RT. 05, Desa Srimartani, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang kejadiannya adalah sebagai berikut :
 
Pada hari jumat tanggal 09 April 2021 sekitar pukul 19.30 wib sewaktu saksi Danang Irawan bersama saksi Septiaji Irawan, sdr. Anggit Wicaksono, S.H., sdr. Iwan Satriya Nugara, sdr. Achmad Arif P, S.H., sdr. Tulus Prabowo, serta Sdr. Imam Sutrisna melakukan pantauan wilayah (patroli) dan melewati jalan Piyungan, Bantul dan saat melintas di depan POM Bensin Munggur tepatnya di Dusun Mutihan, Desa Srimartani, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, saksi Danang Irawan bersama saksi Septiaji Irawan, sdr. Anggit Wicaksono, S.H., sdr. Iwan Satriya Nugara, sdr. Achmad Arif P, S.H., sdr. Tulus Prabowo, serta Sdr. Imam Sutrisna melihat Terdakwa dan saksi ANGGRI YULIANTO dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian saksi Danang Irawan bersama saksi Septiaji Irawan, sdr. Anggit Wicaksono, S.H., sdr. Iwan Satriya Nugara, sdr. Achmad Arif P, S.H., sdr. Tulus Prabowo, serta Sdr. Imam Sutrisna berhenti dan mengawasi Terdakwa dan saksi ANGGRI YULIANTO hingga beberapa saat kemudian sekitar pukul 20.15 saksi Danang Irawan bersama saksi Septiaji Irawan, sdr. Anggit Wicaksono, S.H., sdr. Iwan Satriya Nugara, sdr. Achmad Arif P, S.H., sdr. Tulus Prabowo, serta Sdr. Imam Sutrisna berusaha mendekati Terdakwa dan saksi ANGGRI YULIANTO, kemudian setelah Terdakwa dan saksi ANGGRI YULIANTO diamankan dan dilakukan interogasi 2 (dua) orang tersebut mengaku bernama ABDUL ROHMAN Bin SUHENDRA dan  ANGGRI YULIANTO, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi ANGGRI YULIANTO, sewaktu melakukan penggeledahan terhadap saksi ANGGRI YULIANTO tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan namun sewaktu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di saku jaket depan kiri bagian dalam ditemukan 1 (satu) plastik kresek warna putih yang berisi 1 (satu) linting yang didalamnya berisi irisan daun yang mengandung narkotika dan 3 (tiga) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang satu bungkusnya berisi 6 (enam) linting yang didalamnya berisi daun yang mengandung narkotika, sehingga totalnya terdapat 19 (Sembilan belas) linting yang didalamnya berisi irisan daun yang mengandung narkotika, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa sedang menunggu seseorang yang akan membeli 19 (Sembilan belas) linting yang didalamnya berisi irisan daun yang mengandung narkotika tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa 19 (Sembilan belas) linting yang didalamnya berisi irisan daun yang mengandung narkotika tersebut diperoleh dari temannya yang bernama RISKI (DPO), setelah itu dilakukan penyitaan dan dibawa ke Satresnarkoba Bantul guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari  PUSLABFOR BARESKRIM POLRI LABFOR CABANG SEMARANG NO. LAB. : 1189/NNF/ 2021 tanggal 22 April 2021 menyebutkan barang bukti yang diterima diberi No. Lab. : 1189/NNF/2021 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti BB-2541/2021/NNF berupa 19 (Sembilan belas) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,95486 gram, barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ABDUL ROHMAN Bin SUHENDRA dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-2541/2021/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok tersebut diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam peraturan Menkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa setelah diperiksa barang bukti nomor 1. BB – 2541/2021/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,94844 gram, sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel pula.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang bertanggung jawab dibidang kesehatan atau pejabat yang berwenang.
------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya