Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2022/PN Btl JUNITA ASTUTI, SH, MH LUTFI ARROSIDIN bin SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-239/M.4.12.3/Enz.2/0122022
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFI ARROSIDIN bin SANTOSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa LUTFI ARROSIDIN Bin SANTOSO, pada hari Kamis tanggal 25 November 2021  sekira pukul 16.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang dalam bulan November tahun 2021, bertempat  di Ruko Tandan Jaya Jl. Wonosari KM 01 Pringgolayan Kal. Banguntapan Kap. Banguntapan Kab. Bantul,  secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika  Golongan IV jenis Pil Alprazolam, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 01 November 2021 sekira pukul 14.00 wib terdakwa periksa di Dr. Suwandi didaearah Suryodiningratan No. 17 Yogyakarta kemudian setelah mendapatkan resep terdakwa mengobrol dengan orang yang tidak dikenal yang juga sebagai pasien kemudian dalam obrolah ersebut terjadi kesepakatan bahwa anatar terdakwa dengan orang tersebut akan saling bertukar obat berupa Alprazolam 1 mg serta uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan obat jenis Calmet I mg Alprazolam kemudian terdakwa segera menebus obat di Apotik Sanitas didaerah MT Haryono 44 Yogyakarta dimana terdakwa mendapat 30 (tiga puluh) tablet warna silver bertuliskan Alprazolam 1mg dengan harga Rp. 54.000,00 (lima puluh empat ribu rupiah) dan orang yang diajak bertukar tersebut juga menebus obat berupa Calmet;
  • Bahwa  selanjutnya setelah terdakwa dan oarng tersebut mendapatkan obat  lalu terdakwa dan orang tersebut saling bertukar obat dan terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada orang tersebut;
  • Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 22 November 2021 sekira pukul 17.00 wib terdakwa kembali periksa di RSK PURI NIRMALA dan mendapatkan resep berupa 30 tablet warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1 mg dan 30 tablet warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM 0,5 mg dan telah terdakwa tebus di Apotik RSK PURI NIRMALA  seharga Rp. 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kemudian datang orang yang tidak dikenal tetapi merupakan pasien  di RSK PURI NIRMALA dan mengajak tukaran obat berupa 5 tablet warna biru ATARAX  1 ALPRAZOLAM 1mg dengan 10 tablet warna silver bertuliskan ALPRAZLAM I mg dan terdakwa sepakat dan menyetujui pertukaran obat tersebut;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira pukul 16.00 wib di tempat kerja terdakwa didaerah Modalan Banguntapan bantul terdakwa mendapatkan Whatsaap dari saksi DIDIK (dalam perkara lain)  dimana saksi DIDIK (dalam perkara lain) ingin membeli 10 (sepuluh) tablet warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1mg kemudian terdakwa dan saksi DIDIK (dalam perkara lain) janjian bertemu di Komplek Ruko Tandan Jaya didaerah Jl. Wonosari Banguntapan bantul selanjutnya setelah sampai tempat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi DIDIK (dalam perkara lain) dan saksi DIDIK (dalam perkara lain) langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) selanjutnya setelah menerima uang tersebut terdakwa pergi sebentar untuk mengambil obat yang dipasan oleh saksi DIDIK (dalam perkara lain) dan dipejalanan terdakwa sempat mampir di warung untuk membeli susu, gula dan indomie untuk anak istrinya kemudian setelah terdakwa mengambil obat tersebut terdakwa kembali ke tempat saksi DIDIK (dalam perkara lain) dan langsung menyerahkan obat tersebut namun tidak lama dari terdakwa menyerahkan obat tersebut kepada saksi DIDIK (dalam perkara lain), Petugas dari Kepolisian berhasil menangkap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukanbarang berupa 10 (sepuluh) tablet warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1mg, 2 (dua) tablet warna silver bertuliskan CALMET  ALPRAZOLAM 1mg, 14 (empat belas) tablet warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1mg yang kesemuanya terdakwa simpan dalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD yang terdakwa simpan dalam saku baju nya dan barang tersebut kesemuanya diakui terdakwa adalah miliknya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LAB-441/04321  tanggal  14 Desember  2021, yang ditanda tangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M. Kes, Sp PK,  Chintia Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,MT. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul  atas nama terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan :

Setelah dilakukan pemeriksan Laboratorium bahwa barang bukti No. B/81/XI/2021/ Satresnarkoba dengan Kode Laboratorium 022215/T/12/2021, 022216/T/12/2021 dan 022217/T/12/2021 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No Urut 2 Lampiran UURI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

ATAU
 
KEDUA :

Bahwa terdakwa ERIAN HABIB SAPUTRA bin SLAMET HARTONO pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat  dirumah terdakwa  Erian Habib Saputra Dusun Salakan RT 003 ,Kalurahan Potorono,  Kepanewonan Banguntapan, Kabupaten  Bantul  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , barang siapa menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan dan dokter.  Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotik lainnya, rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien. Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien. Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, Puskesmas dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 01 November 2021 sekira pukul 14.00 wib terdakwa periksa di Dr. Suwandi didaearah Suryodiningratan No. 17 Yogyakarta kemudian setelah mendapatkan resep terdakwa mengobrol dengan orang yang tidak dikenal yang juga sebagai pasien kemudian dalam obrolah ersebut terjadi kesepakatan bahwa anatar terdakwa dengan orang tersebut akan saling bertukar obat berupa Alprazolam 1 mg serta uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan obat jenis Calmet I mg Alprazolam kemudian terdakwa segera menebus obat di Apotik Sanitas didaerah MT Haryono 44 Yogyakarta dimana terdakwa mendapat 30 (tiga puluh) tablet warna silver bertuliskan Alprazolam 1mg dengan harga Rp. 54.000,00 (lima puluh empat ribu rupiah) dan orang yang diajak bertukar tersebut juga menebus obat berupa Calmet;
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa dan oarng tersebut mendapatkan obat  lalu terdakwa dan orang tersebut saling bertukar obat dan terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada orang tersebut;
  • Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 22 November 2021 sekira pukul 17.00 wib terdakwa kembali periksa di RSK PURI NIRMALA dan mendapatkan resep berupa 30 tablet warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1 mg dan 30 tablet warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM 0,5 mg dan telah terdakwa tebus di Apotik RSK PURI NIRMALA  seharga Rp. 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kemudian datang orang yang tidak dikenal tetapi merupakan pasien  di RSK PURI NIRMALA dan mengajak tukaran obat berupa 5 tablet warna biru ATARAX  1 ALPRAZOLAM 1mg dengan 10 tablet warna silver bertuliskan ALPRAZLAM I mg dan terdakwa sepakat dan menyetujui pertukaran obat tersebut;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira pukul 16.00 wib di tempat kerja terdakwa didaerah Modalan Banguntapan bantul terdakwa mendapatkan Whatsaap dari saksi DIDIK (dalam perkara lain)  dimana saksi DIDIK (dalam perkara lain) ingin membeli 10 (sepuluh) tablet warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1mg kemudian terdakwa dan saksi DIDIK (dalam perkara lain) janjian bertemu di Komplek Ruko Tandan Jaya didaerah Jl. Wonosari Banguntapan bantul selanjutnya setelah sampai tempat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi DIDIK (dalam perkara lain) dan saksi DIDIK (dalam perkara lain) langsung menyerahkan uang sebesar   Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) selanjutnya setelah menerima uang tersebut terdakwa pergi sebentar untuk mengambil obat yang dipasan oleh saksi DIDIK (dalam perkara lain) dan dipejalanan terdakwa sempat mampir di warung untuk membeli susu, gula dan indomie untuk anak istrinya kemudian setelah terdakwa mengambil obat tersebut terdakwa kembali ke tempat saksi DIDIK (dalam perkara lain) dan langsung menyerahkan obat tersebut namun tidak lama dari terdakwa menyerahkan obat tersebut kepada saksi DIDIK (dalam perkara lain), Petugas dari Kepolisian berhasil menangkap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukanbarang berupa 10 (sepuluh) tablet warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1mg, 2 (dua) tablet warna silver bertuliskan CALMET  ALPRAZOLAM 1mg, 14 (empat belas) tablet warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1mg yang kesemuanya terdakwa simpan dalam bungkus rokok SAMPOERNA MILD yang terdakwa simpan dalam saku baju nya dan barang tersebut kesemuanya diakui terdakwa adalah miliknya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LAB-441/04321  tanggal  14 Desember  2021, yang ditanda tangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M. Kes, Sp PK,  Chintia Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,MT. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul  atas nama terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan :

Setelah dilakukan pemeriksan Laboratorium bahwa barang bukti No. B/81/XI/2021/ Satresnarkoba dengan Kode Laboratorium 022215/T/12/2021, 022216/T/12/2021 dan 022217/T/12/2021 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No Urut 2 Lampiran UURI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  60 ayat (4) Undang-undang  Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya