| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa GATOT HENDRATMONO Bin EDI BROTO SISWANTO ( Alm) pada hari Sabtu, tanggal 29 September 2018 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2018 bertempat di pertigaan lampu merah Jl. Prambanan Piyungan , Tegal Piyungan, Sandeyan, Srimulyo, Piyungan, Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul , tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Atau Kedua
Bahwa terdakwa GATOT HENDRATMONO Bin EDI BROTO SISWANTO ( Alm) pada hari Sabtu, tanggal 29 September 2018 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2018 bertempat di pertigaan lampu merah Jl. Prambanan Piyungan , Tegal Piyungan, Sandeyan, Srimulyo, Piyungan, Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I |