Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.Sus/2018/PN Btl (Narkotika) Ari Martini, S.H. GATOT HENDRATMONO Bin EDI BROTO SISWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 269/Pid.Sus/2018/PN Btl (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2828/0.4.13/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Ari Martini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GATOT HENDRATMONO Bin EDI BROTO SISWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa GATOT HENDRATMONO Bin EDI BROTO SISWANTO ( Alm) pada hari Sabtu, tanggal 29 September  2018 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2018 bertempat di pertigaan lampu merah Jl. Prambanan Piyungan , Tegal Piyungan, Sandeyan, Srimulyo, Piyungan, Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul , tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai, atau  menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman

Atau Kedua

Bahwa terdakwa GATOT HENDRATMONO Bin EDI BROTO SISWANTO ( Alm) pada hari Sabtu, tanggal 29 September  2018 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2018 bertempat di pertigaan lampu merah Jl. Prambanan Piyungan , Tegal Piyungan, Sandeyan, Srimulyo, Piyungan, Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I

Pihak Dipublikasikan Ya