| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ARIF ZULQONI Bin SUYANTO, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah korban Wahyudiharto yang beralamat di Jln. Parangtritis Km 5,5 Perum Griya Windriya Kav. A1 Ds. Pandes Rt.05 Panggungharjo Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya terdakwa jalan kaki di belakang sekitar Pom bensin daerah Panggungharjo Sewon Bantul, lalu terdakwa melihat salah satu rumah korban Wahyudiharto dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam rumah korban Wahyudiharto tersebut dengan cara terdakwa memanjat pagar dan masuk ke halaman rumah, lalu terdakwa memanjat tiang kanopi hingga sampai di lantai 2, setelah sampai di lantai 2, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah melalui jendela rumah yang terbuka, setelah terdakwa berada di dalam rumah korban, terdakwa langsung turun ke lantai 1 melalui tangga yang ada di rumah korban, selanjutnya tanpa ada ijin dari pemiliknya, terdakwa mengambil uang sebesar Rp.4.500.000,- yang ada di laci atas dalam kamar; lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp.4.500.000,- yang ada di laci bawah; lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp.4.480.000,- di dalam tas; selanjutnya uang hasil curian dimasukkan terdakwa ke dalam saku celananya, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lantai 2 dan keluar rumah korban melalui jendela yang sama yang digunakan terdakwa pada awal masuk ke dalam rumah korban, selanjutnya terdakwa melompat ke sawah belakang rumah korban dan pergi meninggalkan tempat tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Wahyudiharto (korban) mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.12.250.000,-(dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ARIF ZULQONI Bin SUYANTO, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah korban Wahyudiharto yang beralamat di Jln. Parangtritis Km 5,5 Perum Griya Windriya Kav. A1 Ds. Pandes Rt.05 Panggungharjo Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya terdakwa jalan kaki di belakang sekitar Pom bensin daerah Panggungharjo Sewon Bantul, lalu terdakwa melihat salah satu rumah korban Wahyudiharto dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa langsung masuk ke dalam rumah korban Wahyudiharto tersebut dengan cara masuk melalui pintu samping rumah korban, setelah terdakwa berada di dalam rumah korban, selanjutnya tanpa ada ijin dari pemiliknya, terdakwa mengambil uang sebesar Rp.4.500.000,- yang ada di laci atas dalam kamar; lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp.4.500.000,- yang ada di laci bawah; lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp.4.480.000,- di dalam tas; selanjutnya uang hasil curian dimasukkan terdakwa ke dalam saku celananya, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke lantai 2 dan keluar rumah korban melalui jendela yang terbuka, selanjutnya terdakwa melompat ke sawah belakang rumah korban dan pergi meninggalkan tempat tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Wahyudiharto (korban) mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.12.250.000,-(dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
|