Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
CANDRA BAGASKORO HERLAMBANG als BAGAS bin TUMIJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1267/M.4.12.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA BAGASKORO HERLAMBANG als BAGAS bin TUMIJA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa CANDRA BAGASKORO HERLAMBANG pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 01.15 Wib dan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Karanglo AM IX, RT. 06, Desa Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara setidak-tidaknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar jam 01.15 saat terdakwa sedang berjalan kaki melintas di depan rumah saksi Ana Rahma Wati yang merupakan tetangganya di Dusun Karanglo AM IX, RT. 06, Desa Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, terdakwa melihat jendela rumah saksi Ana Rahmawati dalam keadaaan tidak terkunci, kemudian terdakwa berjalan menuju jendela tersebut dan masuk ke dalam rumah saksi Ana Rahma Wati dengan cara melompat masuk melalui jendel yang yang tidak terkunci tersebut, lalu terdakwa menuju ke kamar saksi Ana Rahma Wati dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam seri A20 S yang berada di atas meja di dalam kamar saksi Ana Rahma Wati tanpa seijin saksi Ana Rahmawati selaku pemiliknya, pada saat itu saksi Ana Rahma Wati terbangun dan melihat terdakwa berada di dalam kamarnya kemudian berteriak menyuruh terdakwa keluar, lalu terdakwapun keluar dari rumah saksi Ana Rahmawati dan pulang ke rumahnya dan tidak menyadari jika kunci sepeda motornya tertinggal.
  • Bahwa kemudian saksi Ana Rahma Wati langsung mendatangi saksi Mujiyem di kamar saksi Mujiyem, lalu bersama-sama mengecek keadaan rumah dan saksi Mujiyem menemukan 1 (satu) buah kunci sepeda motor yang tidak diketahui pemiliknya dan menyimpannya di dalam kamar saksi Mujiyem, kemudian saksi Ana Rahma Wati dan saksi Mujiyem melanjutkan tidur di kamar saksi Ana Rahma Wati.
  • Bahwa saat terdakwa sampai di rumah terdakwa menyadari jika kunci sepeda motornya tertinggal di rumah saksi Ana Rahma Wati, lalu terdakwa pada sekitar jam 01.30 Wib kembali ke rumah saksi Ana Rahmawati dan masuk ke dalam rumah saksi korban Ana Rahmawati dengan cara melompat melalui jendela lain yang juga  dalam keadaan tidak terkunci, kemudian terdakwa mencari kunci sepeda motornya yang tertinggal dan menemukannya di rak di dalam kamar saksi Mujiyem, lalu terdakwa mengambil kunci sepeda motornya tersebut, kemudian terdakwa melihat ada tas kecil warna putih transparan yang di dalam berisi uang di rak meja tv yang berada di ruang tamu, kemudian terdakwa mengambil uang sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang berada di dalam tas tersebut tanpa seijin saksi Mujjiyem sebagai pemiliknya, setelah itu terdakwa keluar dari rumah saksi Ana Rahma Wati melalui pintu garasi dan pulang ke rumahnya.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Ana Rahma Wati mengalami kerugian materiil sekitar Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan saksi Mujiyem mengalami kerugian materiil sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

  
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya