Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
2.IRDHANY KUSMARASARI, SH
ANDI SANTOSO Alias CITONG Bin NGATIMEN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 285/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3268/M.4.12.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SANTOSO Alias CITONG Bin NGATIMEN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:
Bahwa terdakwa ANDI SANTOSO Als CITONG Bin (Alm) NGATIMEN pada hari Rabu  tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 02.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan didaerah Kalangan Kal. Pandeyan Kap. Umbulharjo Kota Yogyakarta namun karena sebagian besar tempat kediaman saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bantul dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2)   K U H A P  Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,   Perbuatan  tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa  tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi Edo melalui WA dengan maksud untuk ingin membeli paket sabu, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Sdr. Edo (DPO) kalau terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) selanjutnya Sdr. Edo (DPO) mengiyakan dan janjian untuk bertemu didepan Rumah Sakit Soeradji Tirtonegoro didaerah Klaten dan terdakwapun segera berangkat menuju tempat tersebut  kemudian sekira pukul 16.30 Wib terdakwa sampai ditempat yang telah kita sepakati selanjutnya setelah bertemu, Sdr. EDO (DPO) langsung memberikan paket sabu yang isinya ada 3 (tiga) paket sabu dengan total berat keseluruhan ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram kepada terdakwa dan terdakwa langsung menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya kepada Sdr. Edo (DPO)  Selanjutnya paket sabu yang sudah terdakwa terima, terdakwa masukan ke dalam tas selempang warna hitam merk ALOIPFAX yang terdakwa pakai kemudian terdakwa langsung pergi pulang kerumah lalu setelah sampai rumah paket sabu tersebut terdakwa simpan di lemari pakaian yang berada didalam kamar terdakwa, selanjutnya pada pukul jam 19.30 Wib Saksi Winarta beserta tim dari Satresnarkoba yang sebelumnya telah mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan narkoba diwilayah tersebut lalu berdasarkan informasi tersebut saksi Winarta beserta tim  melakukan pengamatan didaerah yang diduga sebagai tempat untuk bertransaksi Narkoba tersebut dan  pada saat Saksi beserta tim melakukan pemantauan didaerah tersebut, melihat seseorang yaitu terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan dan ciri-ciri sama seperti yang telah diinformasikan sedang berada diangkringan dan saat terdakwa didatangi saksi Winarta beserta tim, terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motor Honda warna putih dengan Nopol AB 2169 BA milik terdakwa kearah kota Yogyakarta lalu saksi Winarta beserta tim mengejar terdakwa lalu sesampainya di daerah terminal Umbulharjo Yogyakarta Saksi Winarta beserta tim kehilangan  jejak terdakwa hingga akhirnya saksi Winarta beserta tim berpencar untuk mencari terdakwa Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 02.00 Wib saksi Winarta beserta tim berhasil menemukan terdakwa keluar dari gang menuju ke jalan dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan selanjutnya saat dilakukan penggledahan badan dan pakaian ditemukan didalam barang berupa  1 (satu) buah potongan sedotan warna bening yang didalamnya terdapat  1 (satu) buah balutan lakban warna hitam yang mana dalam balutan tersebut terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dan 2 (dua ) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram. Pada saat itu  barang tersebut ada didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ALOIPFAX  yang digunakan oleh terdakwa  selain itu ditemukan pula 1 (satu) buah HP merk REDMI 9 C warna Biru dengan nomor WA 087846000819 dengan nomor IMEI 869262039634510 Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi No. R/400.7.5/1023/D13.1 tanggal 10 Juli 2025, yang ditandatangani Pemeriksa 1. dr. Seviana Primawati, 2. Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt, 3. Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dengan diketahui Plt Kepala Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M. Kes., Sp PK pada pokoknya menerangkan :

KESIMPULAN :

BB-72/VII/2025/Sat Resnarkoba  dengan kode Laboratorium 015154/T/07/2025, 015155/T/07/2025 dan 015156/T/07/2025 mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

  • Bahwa  perbuatan terdakwa memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, terdakwa lakukan tanpa ijin dari Menteri Kesehatan  RI atau pejabat yang berwenang.

 -----Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------

 
ATAU
KEDUA
 :
Bahwa terdakwa ANDI SANTOSO Als CITONG Bin (Alm) NGATIMEN pada hari Rabu  tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 02.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan didaerah Kalangan Kal. Pandeyan Kap. Umbulharjo Kota Yogyakarta namun karena sebagian besar tempat kediaman saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bantul dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2)   K U  H A P  Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 02.00 WIB saksi Winarta bersama dengan Tim Resnarkoba dari Polres Bantul berhasil mengamankan terdakwa di pinggir jalan didaerah Kalangan Kal. Pandeyan Kap. Umbulharjo Kota Yogyakarta dan saat dilakukan penggledahan badan dan pakaian ditemukan didalam barang berupa  1 (satu) buah potongan sedotan warna bening yang didalamnya terdapat  1 (satu) buah balutan lakban warna hitam yang mana dalam balutan tersebut terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dan 2 (dua ) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram. Pada saat itu  barang tersebut ada didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ALOIPFAX  yang digunakan oleh terdakwa  selain itu ditemukan pula 1 (satu) buah HP merk REDMI 9 C warna Biru dengan nomor WA 087846000819 dengan nomor IMEI 869262039634510 bahwa selanjutnya saat dilakukan interogasi juga terhadap terdakwa  didapat keterangan bahwa terdakwa menggunakan sabu tersebut dengan cara membuat bong yang terdakwa buat dari botol bekas Aqua kecil yang tutupnya terdakwa lubangi dua lalu pada tutup yang telah  lubangi terdakwa rangkai dengan sedotan warna putih dan salah satu sisi sedotan terdakwa rangkai dengan pipa kaca bekas pipet isi ulang serum kemudian setelah bong jadi pada botolnya terdakwa tuangi air putih dengan isi ¾ (tiga per empat), selanjutnya sabu tersebut terdakwa masukkan dalam pipa kaca dan bawahnya dibakar dengan korek api, selanjutnya terdakwa hisap sebanyak 1 (kali) kali hisapan sampai sabu tersebut habis yaitu sebanyak 6 (enam) kali hisapan kemudian setelah sabu habis bong/alat hisap sabu tersebut terdakwa lepas dari bentuk rangkaian bong lalu terdakwa masukan ditas kersek lalu terdakwa simpan di tumpukan genteng samping kamar mandi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi No. R/400.7.5/1023/D13.1 tanggal 10 Juli 2025, yang ditandatangani Pemeriksa 1. dr. Seviana Primawati, 2. Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt, 3. Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dengan diketahui Plt Kepala Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M. Kes., Sp PK pada pokoknya menerangkan :

  
KESIMPULAN :
BB-72/VII/2025/SatResnarkoba dengan kode Laboratorium 015154/T/07/2025, 015155/T/07/2025 dan 015156/T/07/2025 mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Laboratorium Klinik No 10489870/3541482 yang ditandatangani oleh Kepala penanggung jawab Laboratorium dr. Siti Maryam S.PK dengan hasil pemeriksaan urin  positif mengandung Drug Bzo, Amphetamin dan Methamphetamine / Shabu-s.
  • Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen No : BA.ASM / 01/ VII/ 2025 / BNNK BANTUL didapat Kesimpulan Terdakwa a.n. ANDI SANTOSO Als CITONG Bin (alm) NGATIMEN merupakan penyalahguna narkotika jenis  sabu dengan tingkat ketergantungan kategori ringan dengan pola pemakaian situasional.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan ataupun Instansi yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

  
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya