Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2019/PN Btl MUHADI 1.ANDRE PRASETYO NUGROHO
2.BTPN Cabang KCP UMK Condong Catur
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARIYANTO, SH.MUHADI
Tergugat
NoNama
1ANDRE PRASETYO NUGROHO
2BTPN Cabang KCP UMK Condong Catur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

Yang dibuat dan dilakukan Penggugat dengan Tergugat I dinyatakan sah menurut hukum.

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian pinjam yang dibuat dibawah tangan tertanggal 4 Mei 2016 atas sertipikat Hak Milik Nomor : 09543 yang terletak di Kasihan, RT. 07/RW.00, Kelurahan Taman Tirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercatat atas nama Muhadi atau Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara   : bapak Wahyudi; Sebelah Timur  : Jalan kampung; Sebelah Selatan : Pak Humaidi Hamid; Sebelah Barat   : Dr Maryoto
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pihak yang sah memiliki hak atas sertipikat Hak Milik Nomor : 09543 yang terletak di Kasihan, RT. 07/RW.00, Kelurahan Taman Tirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seperti yang telah dijelaskan posita nomor 2 diatas.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat karena tidak diberikannya sertipikat milik Penggugat sesuai dengan yang telah disepakati dalam surat perjanjian dibawah tangan..
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanpa syarat  Sertipikat Hak Milik Nomor : 09543 kepada Penggugat.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah obyek sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor : 09543. yang terletak di Kasihan, RT. 07/RW.00, Kelurahan Taman Tirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantu.
  7. menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbar bij vorrad)
  8. membebankan kepada tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak