Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2017/PN Btl Rukilah alias Siswo Harjono 1.SOLIKI
2.Pemerintah Desa Wonokromo
3.Kementrian Agraria dan Tata Ruang cq Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 19 Jul. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rukilah alias Siswo Harjono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILYAS SHRukilah alias Siswo Harjono
2EKO PRASTI ATMOJO, SHRukilah alias Siswo Harjono
Tergugat
NoNama
1SOLIKI
2Pemerintah Desa Wonokromo
3Kementrian Agraria dan Tata Ruang cq Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1M. DARUS
2PONIRAH
3SARDIWIYONO
4CIPTO WAKIDI
5MUHDI WIYONO
6WAKIJO
7YANTO
8YANTI
9IMAN
10WIWIK
11RENI
12SULASMINAH
13SULASMIYATI
14SARDI
15RIKA
16FITA
17ANGGA
18MIMI
19SURYANINGSIH
20WARYONO
21NINING
22BAMBANG
23YANTINI
24ENDANG
25FERA
26SUTIKNO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

2. Membatalkan Letter no 919 atas nama Solikin (Tergugat 1)

 

3.Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Alm Kartodinomo meninggalkan akibat brita

4. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Alm. Kartodinomo meninggalkan harta waris yang tercatat dalam buku Desa Wonokromo. Letter C no. 60 atas nama Kartodinomo yang terdiri dari

a. Tanah sawah persil 20, kelas II, luas 2280 m2.

b. Tanah sawah persil 21, kelas II, luas 2080 m2.

c. Tanah Perkarangan, Persil 37a kelas II, luas 835 m2

Yang semuanya terletak di Dusun Jati, Desa Wonokromo, Pleret, Bantul.

 

 

 

5. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa telah terjadi adanya kesepakatan pembagian harta warisan Alm. Kartodinomo tertanggal 16 – 11 - 2011

 

6. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Penggugat dalam Letter C no. 60 atas nama Kartodinomo persil 37a kelas II, Luas 835 m2 mendapatkan bagian haknya atas tanah pekarangan seluas 105 m2 berdasarkan surat pernyataan pembagian warisan tertanggal 16 November 2011

 

7. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa harta warisan Alm. Kartdinomo sesuai dengan catatan buku Desa Wonokromo Letter C No. 60 atas nama Kartodinomo, masih utuh dan tidak ada perubahan peralihan hak.

 

8. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan suatu perbuatan melawan hukum, dengan mengkonversi bagian hak Penggugat Luas : 105 m2 atas tanah Pekarangan Alm. Kartodinomo untuk dimohonkan penerbitan sertifikat atas nama Tergugat I

 

 

9. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa proses permohonan penerbitan sertifikat atas nama Tergugat I adalah tidak sah / mengandung cacat hukum dan oleh sebab itu haruslah dibatalkan

 

10. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa penguasa tanah Pekarangan yang menjadi bagian hak Penggugat seluas 105 m2 oleh Tergugat I adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

 

 

 

 

 

 

11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada pengugat dengan perincian sebagai berikut :

  • Kerugian Material :

Bahwa Penggugat telah membangun sebuah bangunan yang direncanakan untuk Dua (2) lantai, namun terhenti karena adanya permasalahan persertifikatan yang dilakukan oleh Tergugat I (Solikin) pada tahun 2004, sehingga bangunan tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Bahwa bangunan tersebut akan disewakan pada seseorang yang telah sepakat dengan nilai sewa pertahun Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) jadi Penggugat meminta kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- x 4 tahun = Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah)

 

  • Kerugian Immaterial :

Sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tegugat III yang merugikan hak Penggugat, maka secara tanggung renteng harus membayar ganti rugi Immaterial sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Jadi dengan demikian seluruh kerugian Penggugat akibat Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sebesar Rp.80.000.000,- +  Rp.1.000.000.000,- = Rp.1.080.000.000,- (Satu milyar delapan  puluh juta  rupiah), yang haurs dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini di jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan memutuskan perkara ini.

           

12. Memerintahkan dan menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah Perkarangan seluas 105 m2 yang menjadi haknya dari penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan bebas beban apapun selambat—ambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul.

 

13 paksa (dwagsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya dalam memenuhi putusan pengadilan dalam Perkara ini

 

14. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi

 

15. memerintahkan dan meghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III serta para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

 

16. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum

 

 

 

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majeli Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak