Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2016/PN Btl. ESTERINA NUSWARJANTI, S.H. 1.GINANJAR WAHYU SAPUTRO Alias BELOK Bin SUJIRAN Alm
2.HARDIYANTO Alias LOMBING Bin THOMAS SUCIPTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 89/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-816/O.4.13/Epp.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ESTERINA NUSWARJANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GINANJAR WAHYU SAPUTRO Alias BELOK Bin SUJIRAN Alm[Penahanan]
2HARDIYANTO Alias LOMBING Bin THOMAS SUCIPTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:  

      ------- Bahwa ia terdakwa 1 GINANJAR WAHYU SAPUTRO Als BELOK bin SUJIRAN (alm)  bersama dengan Terdakwa 2 HARDIYANTO Als LOMBING bin THOMAS SUCIPTO pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016  sekitar jam 22.15 Wib atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Januari tahun 2016, bertempat di jalan Pundong – Barongan Kec Pundong Kab Bantul atau setidak–tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, “para Terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (Satu) buah dompet warna hitam yang berisi KTP, SIM C, Kartu saka bhyangkara, STNK Yamaha Mio AB 6114 NG , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi korban yang bernama SATRIA DETRI ASWARA atau orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri  dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

Pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi korban sedang mengendarai sepeda motor dari rumah menuju ke rumah teman saksi korban di dusun Tulung Srihardono Kec Pundong Kab Bantul melewati jalan Pundong Barongan tepatnya didusun Pranti saksi korban berpapasan dengan Terdakwa 1 GINANJAR WAHYU SAPUTRO Als BELOK bin SUJIRAN (alm)  berboncengan dengan terdakwa 2 HARDIYANTO als LOMBING bin THOMAS SUCIPTO dengan menggunakan sepeda motor SUZUKI SATRIA FU 150 no polisi AB 2124 LK  warna hitam no rangka MH8B641CAAJ336298 No mesin G 420-ID394156 dengan posisi Terdakwa 1 GINANJAR WAHYU SAPUTRO Als BELOK bin SUJIRAN (alm)  membonceng terdakwa 2 HARDIYANTO als LOMBING melihat saksi korban menaiki sepeda motor Yamaha Mio seorang diri kemudian terdakwa 2 HARDIYANTO als LOMBING memutar balik sepeda motor yang dinaiki oleh para terdakwa dan mengejar saksi korban.

Bahwa terdakwa 2 HARDIYANTO als LOMBING memepet sepeda motor yang dinaiki oleh saksi korban hingga jatuh kemudian terdakwa 1 GINANJAR WAHYU SAPUTRO Als BELOK bin SUJIRAN (alm) langsung  mendekati saksi korban sambil mengacungkan pisau lipat kearah tubuh saksi korban yang sudah dipersiapkan terdakwa 1 GINANJAR WAHYU SAPUTRO Als BELOK bin SUJIRAN (alm) sambil terdakwa 1 GINANJAR WAHYU SAPUTRO Als BELOK bin SUJIRAN (alm) menekan tubuh saksi korban dan merampas dompet korban secara paksa karena saksi korban ketakutan dengan ancaman pisau terdakwa 1 GINANJAR WAHYU SAPUTRO Als BELOK bin SUJIRAN (alm) sehingga terdakwa 1 GINANJAR WAHYU SAPUTRO Als BELOK bin SUJIRAN (alm) menguasai dompet warna hitam milik saksi korban sedangkan terdakwa 2 HARDIYANTO als LOMBING menunggu diatas sepeda motor .
Bahwa setelah mendapatkan dompet warna hitam milik saksi korban terdakwa 1 GINANJAR WAHYU SAPUTRO Als BELOK bin SUJIRAN (alm)  menaiki sepeda motor yang sudah ditunggu oleh terdakwa 2 HARDIYANTO als LOMBING langsung pergi meninggalkan saksi korban menuju arah selatan dan dalam perjalanan terdakwa 1 GINANJAR WAHYU SAPUTRO Als BELOK bin SUJIRAN (alm)  mengambil uang yang ada didalam dompet sebesar Rp. 12.000 (Dua belas ribu rupiah) dan membuang dompet warna hitam milik korban didaerah persawahan isi dompet yang dibuang oleh terdakwa GINANJAR WAHYU SAPUTRO Als BELOK bin SUJIRAN (alm)
Bahwa barang milik saksi korban yang dibuang oleh terdakwa 1  GINANJAR WAHYU SAPUTRO Als BELOK bin SUJIRAN (alm ) berupa, KTP, SIM C, Kartu saka bhyangkara, STNK Yamaha Mio AB 6114 NG
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000 (Dua belas ribu rupiah) dan kehilangan surat-surat penting berupa KTP, SIM C, Kartu Saka Bhyangkara, STNK Yamaha Mio AB 6114 NG.

 

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 ayat (1 ), ( 2 )   ke – 2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya