| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ACHMAD LILIK WIDIYANTO als MAT Bin HERMAN KIRMIYANTO pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat di Gudang ikan “Berkah Mina” Depok, Parangtritis, Kec. Kretek, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut: ------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa ACHMAD LILIK WIDIYANTO als MAT Bin HERMAN KIRMIYANTO bersama dengan Sdr. Dimas dengan mengendarai mobil pick up mengantar pesanan ikan dari Semarang ke gudang ikan “Berkah Mina” milik saksi korban Danang Raswiyanto. Pada saat sampai di gudang, Terdakwa melihat pintu gudang sedikit terbuka kemudian Terdakwa membuka pintu gudang untuk membongkar ikan. Pada saat mulai membongkar ikan, Terdakwa melihat Handphone Samsung Galaxy A7 warna hitam dengan nomor Imei : 353346/10/211320/6 dan 353347/10/211320/4 milik saksi korban Danang Raswiyanto sedang dicas di atas meja sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang tersebut tanpa izin.
- Selanjutnya setelah selesai membongkar ikan, Terdakwa langsung mengambil Handphone Samsung Galaxy A7 warna hitam milik saksi korban dan langsung dimatikan/dinonaktifkan kemudian disimpan di bawah fiber/tempat ikan yang berada di depan gudang dengan tujuan apabila saksi korban sadar handphonnya hilang dan akan menggeledah tidak menemukan barang yang dimaksud. Selanjutnya Terdakwa kembali masuk ke gudang untuk membangunkan saksi TRI UNTORO dan menagih uang pesanan ikan kemudian kembali ke Semarang namun handphone tersebut masih ditinggal di bawah fiber/kotak ikan. Setelah 4 (empat) hari kemudian Terdakwa kembali mengirim ikan ke gudang ikan “Berkah Mina” dan pada saat hendak pulang ada kesempatan dan merasa aman kemudian mengambil Handphone yang telah diambil dan disembunyikan oleh Terdakwa lalu dimasukkan dalam saku pakaian Terdakwa.
- Setelah sampai di rumah Terdakwa merestart dan berusaha untuk menjual namun tidak laku, sehingga Handphone ditukar tambah dengan handphone milik adiknya, saksi SETIABUDI JATIUTOMO sehingga Terdakwa menerima HP Samsung J7Pro dan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Danang Raswiyanto mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
|