Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2018/PN Btl PT. Tirta Lancar Sejahtera, MUHAMMAD FAUZI, S.T Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 14 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Tirta Lancar Sejahtera,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN BURHANUDIN, SHI., MM., SHELPT. Tirta Lancar Sejahtera,
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD FAUZI, S.T
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sebesar Rp 50.224.000,- (Lima Puluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika saat putusan telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhadap pelaksanaan Putusan ini;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum banding maupun kasasi (uit voerbar bij voodraad);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;

SUBSIDER:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak