| Petitum |
PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2.Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan peristiwa kematian Ayah Kandung PEMOHON yang bernama SARONO PAWIRO telah meninggal dunia di Bantul pada tanggal 03 Agustus 1986;
3.Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Ayah Kandung dariĀ PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna penerbitkan Akta Kematian atas nama SARONO PAWIRO;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PEMOHON.
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya. |