INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 160/Pid.B/2022/PN Btl | 1.SULISYADI,S.H.,M.H. 2.IRDHANY KUSMARASARI, SH |
R. NURYADI WIRATMO als INUNG bin SUNU BASUKI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Jul. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 160/Pid.B/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Jul. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1498/M.4.12.3/Eoh.2/07/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
----- Bahwa Ia Terdakwa R. NURYADI WIRATMO Alias INUNG Bin R. SUNU BASUKI pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Rumah saksi Rusmiyati di Dusun Dadapan Rt. 001 Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu atau dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
• Awalnya sekira bulan Mei 2020 saksi Rusmiyati ditawari oleh Terdakwa R. Nuryadi Wiratmo Alias Inung untuk ikut investasi (tanam modal) pembelian beras untuk disetorkan ke Bulog Semarang dimana untuk meyakinkan saksi Rusmiyati kemudian terdakwa mengatakan sebagai Pemilik CV. Mulyo Santoso dan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebanyak Rp. 100,- (seratus rupiah) untuk tiap 1 Kg beras yang dikirim ke Bulog serta mengatakan “ bahwa usahanya Safety sebab masuk Pemerintah aka wis ngalami sendiri selama Covid dan yang pegang Po Perusahaan ak dewe sendiri “. Bahwa akibat bujuk rayu dan rangkaian ucapan terdakwa menggerakkan saksi Rusmiyati untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa pada tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di rumah saksi Rusmiyati di Dusun Dadapan Rt. 001 Desa Wukirsari Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Yulianto dan saksi Ngatimin serta dibuatkan bukti Kuitansi tertanggal 03 Juni 2020
• Bahwa selanjutnya oleh Terdakwa R. Nuryadi Wiratmo uang dari saksi Rusmiyati diserahkan kepada saksi Dwi Hardini Pemilik CV. Mulyo Santoso sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) pada tanggal 09 Juli 2020 dengan menggunakan Transfer ATM dari Bank BRI milik Terdakwa R. Nuryadi Wiratmo ke rekening Bank BRI atas nama Dwi Hardini.
• Pada tanggal 04 Agustus 2020 saksi Rusmiyati kembali menyerahkan modal sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa R. Nuryadi Wiratmo di rumah saksi Rusmiyati di Dusun Dadapan Rt. 001 Desa Wukirsari Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul dengan disaksikan oleh saksi Ngatimin dan saksi Margaretha Eny Wijanarti dan dibuatkan bukti kuitansi tertanggal 04 Agustus 2020. Bahwa uang sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) telah habis digunakan oleh Terdakwa R. Nuryadi Wiratmo untuk keperluan Pribadinya.
• Bahwa selanjutnya saksi Rusmiyati melakukan pengecekan tentang kebenaran ucapan Terdakwa R. Nuryadi Wiratmo kepada saksi Dwi Hardini yang menyebutkan bahwa Pemilik CV. Mulyo Santoso adalah saksi Dwi Hardini dan saksi Dwi Hardini hanya menerima setoran uang dari Terdakwa R, Nuryadi Wiratmo sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) untuk permodalan usaha beras bukan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2020 saksi Rusmiyati melaporkan Terdakwa R. Nuryadi Wiratmo ke Polres Bantul untuk diproses hokum.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa R. Nuryadi Wiratmo Alias Inung Bin R. Sunu Basuki tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP . ----------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Ia Terdakwa R. NURYADI WIRATMO Alias INUNG Bin R. SUNU BASUKI pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Rumah saksi Rusmiyati di Dusun Dadapan Rt. 001 Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hokum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
• Awalnya sekira bulan Mei 2020 saksi Rusmiyati ditawari oleh Terdakwa R. Nuryadi Wiratmo Alias Inung untuk ikut investasi (tanam modal) pembelian beras untuk disetorkan ke Bulog Semarang dimana untuk meyakinkan saksi Rusmiyati kemudian terdakwa mengatakan sebagai Pemilik CV. Mulyo Santoso dan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebanyak Rp. 100,- (seratus rupiah) untuk tiap 1 Kg beras yang dikirim ke Bulog serta mengatakan “ bahwa usahanya Safety sebab masuk Pemerintah aka wis ngalami sendiri selama Covid dan yang pegang Po Perusahaan ak dewe sendiri “. Selanjutnya pada tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di rumah saksi Rusmiyati di Dusun Dadapan Rt. 001 Desa Wukirsari Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul saksi Rusmiyati menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa R. Nuryadi Wiratmo dengan disaksikan oleh saksi Yulianto dan saksi Ngatimin serta dibuatkan bukti Kuitansi tertanggal 03 Juni 2020 untuk keperluan Permodalan Beras.
• Bahwa selanjutnya oleh Terdakwa R. Nuryadi Wiratmo uang dari saksi Rusmiyati diserahkan kepada saksi Dwi Hardini Pemilik CV. Mulyo Santoso sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) pada tanggal 09 Juli 2020 dengan menggunakan Transfer ATM dari Bank BRI milik Terdakwa R. Nuryadi Wiratmo ke rekening Bank BRI atas nama Dwi Hardini.
• Pada tanggal 04 Agustus 2020 saksi Rusmiyati kembali menyerahkan modal sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk permodalan beras kepada terdakwa R. Nuryadi Wiratmo di rumah saksi Rusmiyati di Dusun Dadapan Rt. 001 Desa Wukirsari Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul dengan disaksikan oleh saksi Ngatimin dan saksi Margaretha Eny Wijanarti dan dibuatkan bukti kuitansi tertanggal 04 Agustus 2020. Bahwa uang sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) telah habis digunakan oleh Terdakwa R. Nuryadi Wiratmo untuk keperluan Pribadinya.
• Bahwa selanjutnya saksi Rusmiyati melakukan pengecekan tentang kebenaran ucapan Terdakwa R. Nuryadi Wiratmo kepada saksi Dwi Hardini yang menyebutkan bahwa Pemilik CV. Mulyo Santoso adalah saksi Dwi Hardini dan saksi Dwi Hardini hanya menerima setoran uang dari Terdakwa R, Nuryadi Wiratmo sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) untuk permodalan usaha beras bukan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2020 saksi Rusmiyati melaporkan Terdakwa R. Nuryadi Wiratmo ke Polres Bantul untuk diproses hokum.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa R. Nuryadi Wiratmo Alias Inung Bin R. Sunu Basuki tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
