| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDI HARYANTO ALS. YANTO BIN ALM. BAMBANG SUGIYANTO, pada hari yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa, pada tanggal 3 juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 , bertempat di warung sambal milik saksi FERI yang beralamat di Krapyak, panggung Harjo Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “telah membeli, menyewa, menukar , menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan , menjual, menyewakan, menukarkan, mengadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya hari selasa , pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa, pada bulan Juni 2022 , terdakwa bertemu dengan GUNDUL (DPO) didaerah pasar Prambanan-Yogyakarta , selanjutnya terdakwa disuruh oleh GUNDUL untuk menjualkan HP merk VIVO Type Y33T Nomor Imei 1 : 865676069652072 warna putih kilau metalik , saat itu GUNDUL juga sempat mengatakan kepada terdakwa kalau HP Vivo type Y33T warna putih metalik tersebut adalah hasil kejahatan, dan apabila terdakwa berhasil menjualkan HP Vivo Type Y33T tersebut , maka terdakwa akan di berikan upah/keuntungan, kemudian setelah keduanya sepakat , GUNDUL kemudian menyerahkan HP merk Vivo Type Y33T untuk djualkan oleh terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada tangal 3 Juni 2022 sekira pukul 16.00 wib, terdakwa datang ke warung sambal milik saksi FERI yang beralamat di Krapyak, Panggungharjo Sewon Bantul, selanjutnya terdakwa menawarkan HP merk Vivo Type Y33T kepada saksi FERI dengan mengatakan “ iki hp ku arep tak dol murah gelem ora? Ram 8 iseh mulus”, selanjutnya saksi FERI menanyakan kepada terdakwa “ harganya berapa?”dan saat itu terdakwa menjawab “ kalau sama saksi dijual harga Rp. 1.800.000”selanjutnya saat itu saksi FERI mengecek kondisi HP dan ternyata kondisi masih mulus/bagus , lalu mereka sepakat untuk membeli HP tersebut dengan harga Rp. 1.800.000,- selanjutnya setelah saksi FERI membayar HP tersebut, terdakwa kemudian menyerahkan HP tersebut kepada saksi FERI tanpa dilengkkapi dus book dan charger ;
- Bahwa selanjutnya uang hasil penjualan HP Vivo Type Y33T sebesar Rp. 1.800.000,- tersebut telah diserahkan oleh terdakwa kepada GUNDUL , selanjutnya terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 300.000,- oleh Gundul, selanjutnya uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
- Bahwa HP Vivo type Y33T tersebut merupakan milik saksi TURASMIYATI yang diambil oleh GUNDUL (dpo) tanpa seijin dan sepengetahuan saksi TURASMIYATI selaku pemiliknya ;
- Bahwa terdakwa mengetahui kalau HP Vivo type Y33T tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh GUNDUL (dpo);
----------Perbuatan terdakwa ANDI HARYANTO ALS. YANTO BIN ALM. BAMBANG SUGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ayat (1) KUIHP ----------------
|