Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2022/PN Btl Andri Dewi Astuty, S.H. ANDI HARYANTO als YANTO bin BAMBANG SUGIYANTO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 208/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2040/M.4.12.3/Eoh.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI HARYANTO als YANTO bin BAMBANG SUGIYANTO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa  ANDI HARYANTO ALS. YANTO BIN ALM. BAMBANG SUGIYANTO, pada  hari  yang sudah tidak bisa  diingat lagi oleh terdakwa, pada tanggal 3 juni 2022  sekira pukul 16.00 Wib ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam bulan Juni  tahun 2022 , bertempat di warung sambal  milik saksi FERI yang beralamat di Krapyak, panggung Harjo Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  “telah  membeli, menyewa, menukar , menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan , menjual, menyewakan, menukarkan, mengadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan  sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh  dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya hari selasa , pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa, pada bulan Juni 2022 , terdakwa bertemu dengan  GUNDUL (DPO) didaerah pasar Prambanan-Yogyakarta , selanjutnya terdakwa disuruh  oleh GUNDUL  untuk menjualkan HP  merk VIVO Type Y33T  Nomor Imei 1 : 865676069652072  warna putih kilau   metalik   ,  saat itu GUNDUL juga sempat mengatakan  kepada terdakwa kalau HP Vivo  type Y33T  warna putih metalik tersebut adalah hasil kejahatan,  dan apabila terdakwa berhasil menjualkan HP  Vivo Type Y33T  tersebut , maka terdakwa akan di   berikan upah/keuntungan, kemudian setelah  keduanya sepakat , GUNDUL kemudian  menyerahkan HP merk  Vivo Type Y33T untuk djualkan  oleh terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada  tangal 3 Juni 2022 sekira  pukul 16.00 wib, terdakwa datang ke warung sambal milik saksi FERI  yang beralamat di  Krapyak, Panggungharjo  Sewon Bantul, selanjutnya  terdakwa menawarkan HP merk Vivo  Type Y33T  kepada saksi FERI dengan mengatakan “ iki hp ku arep tak dol murah gelem ora? Ram 8 iseh mulus”, selanjutnya saksi FERI menanyakan kepada terdakwa  “ harganya berapa?”dan saat itu terdakwa menjawab “ kalau sama saksi dijual harga Rp. 1.800.000”selanjutnya saat itu saksi FERI mengecek kondisi HP dan ternyata kondisi masih mulus/bagus , lalu mereka sepakat untuk membeli HP tersebut dengan harga Rp. 1.800.000,- selanjutnya setelah saksi FERI  membayar HP tersebut, terdakwa kemudian menyerahkan  HP tersebut kepada saksi FERI tanpa dilengkkapi dus book dan charger ;
  • Bahwa selanjutnya uang hasil penjualan HP  Vivo Type Y33T sebesar Rp. 1.800.000,- tersebut telah diserahkan oleh terdakwa kepada GUNDUL , selanjutnya  terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 300.000,- oleh Gundul, selanjutnya uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa   HP Vivo type Y33T tersebut   merupakan milik saksi TURASMIYATI  yang diambil oleh GUNDUL (dpo)  tanpa seijin dan sepengetahuan saksi TURASMIYATI selaku pemiliknya ;
  •  Bahwa terdakwa mengetahui kalau HP Vivo type Y33T tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh GUNDUL (dpo);

  
----------Perbuatan terdakwa ANDI HARYANTO ALS. YANTO BIN ALM. BAMBANG SUGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480  ayat (1) KUIHP ----------------
  

Pihak Dipublikasikan Ya