Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2018/PN Btl SULISTIOWATI KUSUMONDARI, ST BPR ARGA TATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 13 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULISTIOWATI KUSUMONDARI, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TITIS HERUNO, SHSULISTIOWATI KUSUMONDARI, ST
2E.KUSWANDI, SH, MHSULISTIOWATI KUSUMONDARI, ST
3KARTIKA DEWI, SH.SULISTIOWATI KUSUMONDARI, ST
4ADISA INDIRA MANDIGANI, SHSULISTIOWATI KUSUMONDARI, ST
Tergugat
NoNama
1BPR ARGA TATA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan megadili perkara ini;
  3. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan kelonggaran waktu kepada Penggugat dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat karena Penggugat mengalami kerugian dalam usahanya;
  6. Menghukum Tergugat untuk taat dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Bij Voo Raad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun Verzet dari Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak