Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.Sus/2021/PN Btl DESTINAR WULANDARI, S.H. BIDIN RATNAWI bin MUSADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2318/M.4.12.3/Eku.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIDIN RATNAWI bin MUSADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BIDIN RATNAWI  Bin MUSADI pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021, sekira pukul 19.30  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2021 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di kos Terdakwa  yang beralamat di  Jl. Wulung Pringwulung Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021, Saksi YOGA REFLIAN AGAZI Als GODREK memesan 1 (satu) toples pil warna putih berlambang Y yang berisi kurang lebih sebanyak 1000 (seribu) butir Pil warna putih berlambang Y kepada Terdakwa melalui chatting menggunakan whatsapp dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Selanjutnya sekitar jam 19.00 wib, Saksi YOGA REFLIAN AGAZI Als GODREK menuju ke kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Wulung Pringwulung Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Bantul kemudian sekitar jam 19.30 wib, saksi YOGA REFLIAN AGAZI Als GODREK telah sampai di kos Terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa akan mengambil 1 (satu) toples pil warna putih berlambang Y yang berisi kurang lebih sebesar 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dan Saksi YOGA REFLIAN AGAZI Als GODREK menyampaikan akan membayar kepada Terdakwa setelah mendapatkan uang dari sdr. HAMDI, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) toples pil warna putih berlambang Y yang beisi kurang lebih 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y kepada Saksi YOGA REFLIAN AGAZI Als GODREK setelah itu Saksi YOGA REFLIAN AGAZI Als GODREK pergi menuju JEC
  • Bahwa kemudian sekitar jam 20.00 wib, Saksi YOGA REFLIAN AGAZI Als GODREK bertemu dengan sdr. HAMDI di jalan depan JEC Kalurahan Wonocatur Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan menyerahkan 1 (satu) toples pil warna putih berlambang Y yang berisi kurang lebih sebanyak 1000 (seribu) butir kepada sdr. HAMDI dan sdr. HAMDI baru menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  kepada Saksi YOGA REFLIAN AGAZI Als GODREK dan sisanya akan diambilkan di ATM terdekat, namun sekitar jam 20.20 wib pada saat sdr. HAMDI akan menuju ATM datang Saksi ACHMAD ARIEF P, S.H, Saksi SEPTIAJI IRAWAN dan Anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penggledahan dan Penangkapan terhadap Saksi YOGA REFLIAN AGAZI Als GODREK. Setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) toples pil warna putih berlambang Y yang berisi kurang lebih sebanyak 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y, selanjutnya pada saat ditanyakan kepada Saksi YOGA REFLIAN AGAZI Als GODREK memperoleh 1 (satu) toples pil warna putih berlambang Y yang berisi kurang lebih sebanyak 1000 (seribu) butir Pil warna putih berlambang Y dari Terdakwa.
  • Bahwa atas informasi dari Saksi YOGA REFLIAN AGAZI Als GODREK tersebut,   Saksi ACHMAD ARIEF P, S.H, Saksi SEPTIAJI IRAWAN dan beberapa angota Satresnarkoba lainnya mendatangi kos Terdakwa, dan pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2021 sekitar jam 22.00 wib Saksi ACHMAD ARIEF P, S.H, Saksi SEPTIAJI IRAWAN telah sampai di kos Terdakwa dan  kemudian melakukan peanngkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) plastik klip bening @ plastik klip berisi  10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambnag Y di dalam almari kos dan 1 (satu) buah handphone OPPO dengan nomor WA 08953555451070 kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh pil warna putih berlambang Y dengan cara membeli dari sdr. DWI Als LEMU (Dpo) yaitu pada hari minggu tanggal 18 Juli 2021 sekitar jam 16.00 wib, Terdakwa menghubungi sdr Dwi Als LEMU yang menanyakan ketersediaan pil warna putih berlambang Y kemudian sdr DWI Als LEMU menyampaikan jika ada dan Terdakwa memesan 1 (satu) toples pil warna putih berlambang Y dengan jumlah 1000 (seribu) butir dan 1 (satu) bok pil warna putih berlambang Y dengan jumlah 100 (seratus) butir dimana harga 1 (satu) toples seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) bok seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa meminta Sdr DWI als LEMU untuk mengantar ke kos Terdakwa dan sekitar jam 18.00 wib, sdr DWI Als LEMU sampai  di Kos Terdakwa Jl. Wulung Pringwulung Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Bantul dan menyerahkan 1 (satu) toples pil warna putih berlambang Y dengan jumlah kurang lebih sebanyak 1000 (seribu) butir dan 1 (satu) bok pil warna putih berlambang Y dengan jumlah 100 (seratus) butir kepada Terdakwa dan Tersakwa baru membayar kepada Sdr DWI Als LEMU sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya akan diserahkan ketika pil sudah habis terjual. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekitar jam 19.30 wib, Saksi YOGA REFLIAN AGAZI Als GODREK mendatangi kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Wulung Pringwulung Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Sleman dan membeli 1 (satu) toples pil warna putih berlambang Y yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y kemudian Terdakwa menjual atau menyerahkan 1 (satu) toples pil warna putih berlambang Y yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y kepada Saksi YOGA REFLIAN AGAZI Als GODREK dengan kesepakatan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tigaratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi Saksi YOGA REFLIAN AGAZI Als GODREK akan membayar jika pil tersebut telah terjual sedangkan 50 (lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y telah Terdakwa konsumsi sehingga masih tersisa sebanyak 50 (lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 2079/NOF/2021tanggal 10 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo,S.Si., M. Biotech,  Ibnu Sutarto, ST , Eko Fery Prastyo,S.Si, Nur Taufik, S.T terhadap barang bukti sebanyak :
  1. BB-4486/2021/NOF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi  @ 10 (sepuluh)  butir tablet warna putih berlogo “Y”    dengan jumlah total 50 (lima Puluh)  butir tabletyang disita dari  BIDIN RATNAWI Bin MUSADI

    Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4486/2021/NOF  berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Sisa barang bukti :

Setelah diperiksa barang bukti nomor :

  1. BB-4486/2021/NOF sisanya berupa 48 (empat puluh delapan) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa BIDIN RATNAWI  Bin MUSADI mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y” tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  •  

-------- Perbuatan Terdakwa  BIDIN RATNAWI  Bin MUSADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya