| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 347/Pid.B/2025/PN Btl | 1.Opik Barlia, S.H. 2.Penuntut Umum 3.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H |
ARBENI SAPUTRA Bin MARSULI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
| Nomor Perkara | 347/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4005/M.4.12.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia terdakwa ARBENI SAPUTRA Bin MARSULI bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD FAREL (DPO), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan milik saksi AGUS MERDEKA yang beralamat di Dusun Karangnongko Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari saksi ALIIF SATYO FARHANTO memasang iklan di media sosial Facebook dengan mencantumkan juga nomor handphone miliknya yaitu 081225325323 untuk menjual 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna biru No. Model : MTP43ID/A dengan Imei 1 : 351095817298982, Imei 2 : 351095817486181 beserta doosboxnya milik saksi ALIIF SATYO FARHANTO sendiri. Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa ARBENI SAPUTRA bersama dengan Sdr. MUHAMMAD FAREL (DPO) mencari iklan sewa rumah kontrakan dan iklan jual handphone di media sosial Facebook yang mencantumkan nomor handphone, selanjutnya Sdr. MUHAMMAD FAREL dengan menggunakan nomor telpon 085169778236 milik terdakwa ARBENI SAPUTRA menghubungi pemilik rumah kontrakan yang bernama saksi AGUS MERDEKA yang beralamat di Dusun Karangnongko Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul dan berpura-pura mau mengontrak rumah milik saksi AGUS MERDEKA, setelah itu sekira pukul 18.30 WIB terdakwa ARBENI SAPUTRA dan Sdr. MUHAMMAD FAREL mendatangi rumah kontrakan milik saksi AGUS MERDEKA, kemudian terdakwa ARBENI SAPUTRA dan Sdr. MUHAMMAD FAREL bertemu dengan saksi AGUS MERDEKA, setelah terdakwa ARBENI SAPUTRA dan Sdr. MUHAMMAD FAREL melihat-lihat rumah kontrakan dan disepakati harga sewanya, lalu saksi AGUS MERDEKA pamit pulang dan meninggalkan kunci rumah tersebut serta mengijinkan terdakwa ARBENI SAPUTRA dan Sdr. MUHAMMAD FAREL untuk masuk dan membersihkan rumah kontrakan sambil menunggu temannya yang juga ikut mengontrak datang, selanjutnya Sdr. MUHAMMAD FAREL dengan menggunakan nomor telpon 085169778236 milik terdakwa ARBENI SAPUTRA menghubungi pemilik iklan handphone yaitu saksi ALIIF SATYO FARHANTO yang menjual 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna biru di media sosial Facebook dan mengajak saksi ALIIF SATYO FARHANTO untuk melakukan COD (Cash On Delivery) di rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Karangnongko Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul dengan cara mengirimkan lokasi melalui whatsapp, kemudian terdakwa ARBENI SAPUTRA dan Sdr. MUHAMMAD FAREL langsung menyusun rencana yaitu apabila saksi ALIIF SATYO FARHANTO sudah sampai di rumah kontrakan dan terdakwa ARBENI SAPUTRA berhasil membawa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna biru milik saksi ALIIF SATYO FARHANTO, maka Sdr. MUHAMMAD FAREL langsung pergi dan menunggu terdakwa ARBENI SAPUTRA di belakang rumah kontrakan. Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.20 WIB terdakwa ARBENI SAPUTRA dan Sdr. MUHAMMAD FAREL bertemu dengan saksi ALIIF SATYO FARHANTO di teras depan rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Karangnongko Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, kemudian Sdr. MUHAMMAD FAREL langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AA 6693 OL warna hitam, dan menunggu terdakwa ARBENI SAPUTRA di belakang rumah kontrakan sebagaimana rencana terdakwa ARBENI SAPUTRA dan Sdr. MUHAMMAD FAREL sebelum saksi ALIIF SATYO FARHANTO datang, kemudian saksi ALIIF SATYO FARHANTO langsung menyerahkan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna biru No. Model : MTP43ID/A dengan Imei 1 : 351095817298982, Imei 2 : 351095817486181 beserta doosboxnya kepada terdakwa ARBENI SAPUTRA untuk dicek kondisi barangnya, lalu terdakwa ARBENI SAPUTRA meyakinkan saksi ALIIF SATYO FARHANTO dengan mengatakan “INI PEMBAYARANNYA SAYA TRANSFER SAJA NANTI KE ATM BARENG, SAYA AMBIL DOMPET DAN ATM DI DALAM DULU”, dan atas perkataan dari terdakwa ARBENI SAPUTRA tersebut sehingga membuat saksi ALIIF SATYO FARHANTO percaya dan bersedia handphone tersebut dibawa oleh terdakwa ARBENI SAPUTRA, kemudian terdakwa ARBENI SAPUTRA masuk ke dalam rumah sambil membawa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna biru beserta doosbox milik saksi ALIIF SATYO FARHANTO, setelah itu terdakwa ARBENI SAPUTRA keluar melalui pintu belakang dan menghampiri Sdr. MUHAMMAD FAREL yang sudah siap di atas sepeda motor, kemudian terdakwa ARBENI SAPUTRA dan Sdr. MUHAMMAD FAREL kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AA 6693 OL warna hitam milik Sdri. ADELIA AMANDA. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Sdri. ADELIA AMANDA yang beralamat di daerah Kasihan, Bantul, lalu terdakwa ARBENI SAPUTRA dan Sdr. MUHAMMAD FAREL menyerahkan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna biru No. Model : MTP43ID/A dengan Imei 1 : 351095817298982, Imei 2 : 351095817486181 beserta doosboxnya kepada Sdri. ADELIA AMANDA untuk menjualkannya, dan handphone tersebut telah dibeli oleh temannya Sdri. ADELIA AMANDA yang bernama Anak saksi INOVA KASIH ZUL DAYAMRI dengan harga Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB Anak saksi INOVA KASIH ZUL DAYAMRI telah di chats whatsapp oleh Sdri. ADELIA AMANDA yang menawarkan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna biru No. Model : MTP43ID/A dengan Imei 1 : 351095817298982, Imei 2 : 351095817486181 beserta doosboxnya dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah Anak saksi INOVA KASIH ZUL DAYAMRI menyetujuinya, kemudian Anak saksi INOVA KASIH ZUL DAYAMRI mentransfer uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut ke nomor rekening 568901029210534 atas nama DEDE PUTRA WAHYUDI yang merupakan pacar dari Sdri. ADELIA AMANDA. Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARBENI SAPUTRA Bin MARSULI bersama dengan Sdr. MUHAMMAD FAREL (DPO), saksi ALIIF SATYO FARHANTO selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna biru No. Model : MTP43ID/A dengan Imei 1 : 351095817298982, Imei 2 : 351095817486181 mengalami kerugian sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ATAU
KEDUA : Bahwa ia terdakwa ARBENI SAPUTRA Alias BINTANG Bin MARSULI bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD FAREL (DPO), pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan Sdri. ADELIA AMANDA yang beralamat di daerah Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari saksi ALIIF SATYO FARHANTO memasang iklan di media sosial Facebook dengan mencantumkan juga nomor handphone miliknya yaitu 081225325323 untuk menjual 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna biru No. Model : MTP43ID/A dengan Imei 1 : 351095817298982, Imei 2 : 351095817486181 beserta doosboxnya milik saksi ALIIF SATYO FARHANTO sendiri. Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa ARBENI SAPUTRA bersama dengan Sdr. MUHAMMAD FAREL (DPO) mencari iklan sewa rumah kontrakan dan iklan jual handphone di media sosial Facebook yang mencantumkan nomor handphone, selanjutnya Sdr. MUHAMMAD FAREL dengan menggunakan nomor telpon 085169778236 milik terdakwa ARBENI SAPUTRA menghubungi pemilik rumah kontrakan yang bernama saksi AGUS MERDEKA yang beralamat di Dusun Karangnongko Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul dan berpura-pura mau mengontrak rumah milik saksi AGUS MERDEKA, setelah itu sekira pukul 18.30 WIB terdakwa ARBENI SAPUTRA dan Sdr. MUHAMMAD FAREL mendatangi rumah kontrakan milik saksi AGUS MERDEKA, kemudian terdakwa ARBENI SAPUTRA dan Sdr. MUHAMMAD FAREL bertemu dengan saksi AGUS MERDEKA, setelah terdakwa ARBENI SAPUTRA dan Sdr. MUHAMMAD FAREL melihat-lihat rumah kontrakan dan disepakati harga sewanya, lalu saksi AGUS MERDEKA pamit pulang dan meninggalkan kunci rumah tersebut serta mengijinkan terdakwa ARBENI SAPUTRA dan Sdr. MUHAMMAD FAREL untuk masuk dan membersihkan rumah kontrakan sambil menunggu temannya yang juga ikut mengontrak datang, selanjutnya Sdr. MUHAMMAD FAREL dengan menggunakan nomor telpon 085169778236 milik terdakwa ARBENI SAPUTRA menghubungi pemilik iklan handphone yaitu saksi ALIIF SATYO FARHANTO yang menjual 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna biru di media sosial Facebook dan mengajak saksi ALIIF SATYO FARHANTO untuk melakukan COD (Cash On Delivery) di rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Karangnongko Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul dengan cara mengirimkan lokasi melalui whatsapp, kemudian terdakwa ARBENI SAPUTRA dan Sdr. MUHAMMAD FAREL langsung menyusun rencana yaitu apabila saksi ALIIF SATYO FARHANTO sudah sampai di rumah kontrakan dan terdakwa ARBENI SAPUTRA berhasil membawa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna biru milik saksi ALIIF SATYO FARHANTO, maka Sdr. MUHAMMAD FAREL langsung pergi dan menunggu terdakwa ARBENI SAPUTRA di belakang rumah kontrakan. Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.20 WIB terdakwa ARBENI SAPUTRA dan Sdr. MUHAMMAD FAREL bertemu dengan saksi ALIIF SATYO FARHANTO di teras depan rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Karangnongko Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, kemudian Sdr. MUHAMMAD FAREL langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AA 6693 OL warna hitam, dan menunggu terdakwa ARBENI SAPUTRA di belakang rumah kontrakan sebagaimana rencana terdakwa ARBENI SAPUTRA dan Sdr. MUHAMMAD FAREL sebelum saksi ALIIF SATYO FARHANTO datang, kemudian saksi ALIIF SATYO FARHANTO langsung menyerahkan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna biru No. Model : MTP43ID/A dengan Imei 1 : 351095817298982, Imei 2 : 351095817486181 beserta doosboxnya kepada terdakwa ARBENI SAPUTRA untuk dicek kondisi barangnya, sambil terdakwa ARBENI SAPUTRA mengatakan kepada saksi ALIIF SATYO FARHANTO “INI PEMBAYARANNYA SAYA TRANSFER SAJA NANTI KE ATM BARENG, SAYA AMBIL DOMPET DAN ATM DI DALAM DULU”, kemudian terdakwa ARBENI SAPUTRA masuk ke dalam rumah sambil membawa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna biru beserta doosbox milik saksi ALIIF SATYO FARHANTO, setelah itu terdakwa ARBENI SAPUTRA keluar melalui pintu belakang dan menghampiri Sdr. MUHAMMAD FAREL yang sudah siap di atas sepeda motor, kemudian terdakwa ARBENI SAPUTRA dan Sdr. MUHAMMAD FAREL kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AA 6693 OL warna hitam milik Sdri. ADELIA AMANDA. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Sdri. ADELIA AMANDA yang beralamat di daerah Kasihan, Bantul, lalu terdakwa ARBENI SAPUTRA dan Sdr. MUHAMMAD FAREL menyerahkan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna biru No. Model : MTP43ID/A dengan Imei 1 : 351095817298982, Imei 2 : 351095817486181 beserta doosboxnya kepada Sdri. ADELIA AMANDA untuk menjualkannya, dan handphone tersebut telah dibeli oleh temannya Sdri. ADELIA AMANDA yang bernama Anak saksi INOVA KASIH ZUL DAYAMRI dengan harga Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB Anak saksi INOVA KASIH ZUL DAYAMRI telah di chats whatsapp oleh Sdri. ADELIA AMANDA yang menawarkan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna biru No. Model : MTP43ID/A dengan Imei 1 : 351095817298982, Imei 2 : 351095817486181 beserta doosboxnya dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah Anak saksi INOVA KASIH ZUL DAYAMRI menyetujuinya, kemudian Anak saksi INOVA KASIH ZUL DAYAMRI mentransfer uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut ke nomor rekening 568901029210534 atas nama DEDE PUTRA WAHYUDI yang merupakan pacar dari Sdri. ADELIA AMANDA. Bahwa terdakwa ARBENI SAPUTRA bersama-sama dengan Sdr. MUHAMMAD FAREL (DPO) dalam menjualkan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna biru No. Model : MTP43ID/A dengan Imei 1 : 351095817298982, Imei 2 : 351095817486181 tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ALIIF SATYO FARHANTO selaku pemilik dari handphone tersebut, dan uang hasil dari penjualan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna biru No. Model : MTP43ID/A dengan Imei 1 : 351095817298982, Imei 2 : 351095817486181 sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tersebut kemudian terdakwa ARBENI SAPUTRA bagikan dengan Sdr. MUHAMMAD FAREL masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang bagian terdakwa ARBENI SAPUTRA sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) telah habis digunakan terdakwa ARBENI SAPUTRA untuk memenuhi kebutuhan terdakwa ARBENI SAPUTRA antara lain untuk membayar hutang kepada Sdr. MUHAMMAD FAREL sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), untuk membayar rumah kontrakan sejumlah Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan sisanya sejumlah Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa ARBENI SAPUTRA gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARBENI SAPUTRA Bin MARSULI bersama dengan Sdr. MUHAMMAD FAREL (DPO), saksi ALIIF SATYO FARHANTO selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 warna biru No. Model : MTP43ID/A dengan Imei 1 : 351095817298982, Imei 2 : 351095817486181 mengalami kerugian sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
