| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 83/Pdt.G/2026/PN Btl | 1.SUMONO/SUMONO AMARUDIN 2.ENY KADARYATI |
2.AWAL SUNARDO 3.SINTA MONICA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 83/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PETITUM (TUNTUTAN) Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa atau harta kekayaan milik Para Tergugat; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 26/Baturetno seluas 2.132 m?2;atas nama SUMONO/SUMONO AMARUDIN yang terletak di Desa Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03554/Baturetno seluas 984 m2 tercatat atas nama SUMONO/SUMONO AMARUDIN yang terletak di Desa Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3/Baturetno seluas 1.200 m2 tercatat atas nama SUMONO/SUMONO AMARUDIN yang terletak di Desa Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan penguasaan, mengagunkan Objek Sengketa milik Penggugat, serta tidak segera menyelesaikan pinjaman di PT. BPR Dana Utama dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Jadi Manunggal Abadi adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan ini serta mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 26/Baturetno seluas 2.132 m?2;atas nama SUMONO/SUMONO AMARUDIN yang terletak di Desa Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03554/Baturetno seluas 984 m2 tercatat atas nama SUMONO/SUMONO AMARUDIN yang terletak di Desa Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3/Baturetno seluas 1.200 m2 tercatat atas nama SUMONO/SUMONO AMARUDIN yang terletak di Desa Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY kepada Penggugat tanpa beban apa pun; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR: Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
