Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.TRI SUSANTI, S.H,M.H
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
SARMAN Bin AHMAD KODORI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 359/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4115/M.4.12.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2TRI SUSANTI, S.H,M.H
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARMAN Bin AHMAD KODORI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
Bahwa Terdakwa SARMAN Bin AHMAD KODORI (Alm), pada hari Minggu Tanggal 17 November 2024 sekira pukul 08.14 Wib, setidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Surobayan RT 02, Argomulyo, Sedayu, Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------
 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib saksi Samidi sedang mengatur lalu lintas di simpang tiga Glondong, kemudian terdakwa turun dari bus, kemudian saksi Samidi menawarkan ojek. Namun terdakwa tidak membutuhkan ojek melainkan membutuhkan kontrakan. Kemudian saksi Samidi menawarkan rumah kontrakan milik saksi Tatik Endang Lestari, lalu terdakwa bertemu dengan saksi Tatik Endang Lestari untuk menanyakan harga sewa rumah kontrakan. Saksi Tatik Endang Lestari menawarkan harga sewa rumah kontrakan sebesar Rp 7.000.0000,- (tujuh juta rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa berjanji kepada saksi Tatik Endang Lestari sekira pukul 11.00 WIB  akan kembali dan melunasi pembayaran sewa rumah kontrakan. Kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Samidi untuk mencarikan orang yang bersih-bersih rumah kontrakan saksi Tatik Endang Lestari yang akan disewa oleh terdakwa. Lalu saksi Samidi menelpon saksi Darmanto akan tetapi saksi Darmanto tidak bisa kemudian saksi Samidi menelpon saksi Heri Susanto, lalu Saksi Heri Susanto menyanggupi untuk bersih-bersih rumah kontrakan milik saksi Tatik Endang Lestari yang akan disewa oleh terdakwa. Kemudian saksi Heri Susanto mengajak saksi Haryanto untuk bersih-bersih rumah kontrakan milik saksi Tatik Endang Lestari, lalu saksi Heri Susanto mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi AB-6040-B warna hitam tahun 2015 No, mesin: JPF1E1474160 Nomor rangka: MH1JP11FK473131 dan saksi Haryanto mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam dengan plat nomor AB-4782-HU pergi menuju rumah kontrakan saksi Tatik Endang Lestari yang akan disewa oleh terdakwa. Sesampai di rumah kontrakan saksi Tatik Endang Lestari yang akan disewa oleh terdakwa, saksi Heri Susanto bertemu dengan saksi Samidi dan terdakwa yang sedang mengobrol di rumah kontrakan saksi Tatik Endang Lestari yang akan disewa oleh terdakwa. Setelah itu saksi Samidi pergi kembali ke simpang tiga Glondong untuk mengatur lalu lintas lagi.  Kemudian saksi Heri Susanto diminta oleh terdakwa untuk membersihkan kayu-kayu di sekitar rumah kontrakan saksi Tatik Endang Lestari dan mengecat rumah kontrakan saksi Tatik Endang Lestari yang akan disewa oleh terdakwa. Kemudian saksi Heri Susanto diberi oleh terdakwa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli sapu untuk membersihkan atap rumah kontrakan saksi Tatik Endang Lestari yang akan disewa oleh terdakwa. Saksi Heri Susanto mengetahui disekitaran Dusun Surobayan tidak ada yang menjual sapu, maka uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) saksi Heri Susanto kembalikan kepada terdakwa. Kemudian terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi AB-6040-B warna hitam tahun 2015 No, mesin: JPF1E1474160 Nomor rangka: MH1JP11FK473131 milik saksi Heri Susanto yang akan digunakan untuk mengambil  sapu di mess. Kemudian terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi AB-6040-B warna hitam tahun 2015 No, mesin: JPF1E1474160 Nomor rangka: MH1JP11FK473131.
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi AB-6040-B warna hitam tahun 2015 No, mesin: JPF1E1474160 Nomor rangka: MH1JP11FK473131 terdakwa kuasai, maka terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut ke Garut Jawa Barat, untuk kemudian pada hari yang sama sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi AB-6040-B warna hitam tahun 2015 No, mesin: JPF1E1474160 Nomor rangka: MH1JP11FK473131 milik saksi Heri Susanto kepada Sdr. MUMUK (DPO) seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa terhadap uang hasil dari penjualan tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan terdakwa dalam menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi AB-6040-B warna hitam tahun 2015 No, mesin: JPF1E1474160 Nomor rangka: MH1JP11FK473131 milik saksi Heri Susanto adalah tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, akibat perbuatan terdakwa saksi Heri Susanto mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------------------------------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------------------------------------------------------------

 

ATAU
KEDUA

 
Bahwa Terdakwa SARMAN Bin AHMAD KODORI (Alm), pada hari Minggu Tanggal 17 November 2024 sekira pukul 08.14 Wib, setidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Surobayan RT 02, Argomulyo, Sedayu, Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib saksi Samidi sedang mengatur lalu lintas di simpang tiga Glondong, kemudian terdakwa turun dari bus, kemudian saksi Samidi menawarkan ojek. Namun terdakwa tidak membutuhkan ojek melainkan membutuhkan rumah kontrakan. Kemudian saksi Samidi menawarkan rumah kontrakan milik saksi Tatik Endang Lestari, lalu terdakwa bertemu dengan saksi Tatik Endang Lestari untuk menanyakan harga sewa rumah kontrakan. Saksi Tatik Endang Lestari menawarkan harga sewa rumah kontrakan sebesar Rp 7.000.0000,- (tujuh juta rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa berjanji kepada saksi Tatik Endang Lestari sekira pukul 11.00 WIB  akan kembali dan melunasi pembayaran sewa rumah kontrakan. Terdakwa timbul ide untuk menjadikan rumah kontrakan tersebut alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
  • Kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Samidi untuk mencarikan orang yang bersih-bersih rumah kontrakan saksi Tatik Endang Lestari. Lalu saksi Samidi menelpon saksi Darmanto akan tetapi saksi Darmanto tidak bisa kemudian saksi Samidi menelpon saksi Heri Susanto. lalu Saksi Heri Susanto menyanggupi untuk bersih-bersih rumah kontrakan milik saksi Tatik Endang Lestari. Kemudian saksi Heri Susanto mengajak saksi Haryanto untuk bersih-bersih rumah kontrakan milik saksi Tatik Endang Lestari, lalu saksi Heri Susanto mengendarai sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi AB-6040-B warna hitam tahun 2015 No, mesin: JPF1E1474160 Nomor rangka: MH1JP11FK473131 dan saksi Haryanto mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam  dengan plat nomor AB-4782-HU pergi menuju rumah kontrakan saksi Tatik Endang Lestari. Sesampai di rumah kontrakan saksi Tatik Endang Lestari, lalu saksi Heri Susanto bertemu dengan saksi Samidi dan terdakwa yang sedang mengobrol di rumah kontrakan saksi Tatik Endang Lestari. Setelah itu saksi Samidi pergi kembali ke simpang tiga Glondong untuk mengatur lalu lintas lagi.  Kemudian saksi Heri Susanto diminta oleh terdakwa untuk membersihkan kayu-kayu di sekitar rumah kontrakan saksi Tatik Endang Lestari dan mengecat rumah kontrakan saksi Tatik Endang Lestari. Kemudian saksi Heri Susanto diberi oleh terdakwa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli sapu untuk membersihkan atap rumah kontrakan saksi Tatik Endang Lestari yang akan disewa oleh terdakwa. Saksi Heri Susanto mengetahui disekitaran Dusun Surobayan tidak ada yang menjual sapu, maka uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) saksi Heri Susanto kembalikan kepada terdakwa., maka timbul niat Terdakwa untuk melakukan penipuan dengan mengeluarkan kata-kata kepada saksi Heri Susanto “ajeng ngampil motor e tak ge mendet sapu kaleh cat ten mess, mangkeh kulo wangsulke”  dalam bahasa Indonesia: “mau minjam motor untuk mengambil sapu dan cat di mess nanti saya kembalikan”, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi AB-6040-B warna hitam tahun 2015 No, mesin: JPF1E1474160 Nomor rangka: MH1JP11FK473131 milik saksi Heri Susanto yang akan digunakan untuk mengambil  sapu di mess dengan  terlebih dahulu berkata: “ajeng ngampil motor e ta ge mendet sapu kaleh cat ten mess”, lalu saksi Heri Susanto percaya kepada terdakwa lalu memberikan sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi AB-6040-B warna hitam tahun 2015 No, mesin: JPF1E1474160 Nomor rangka: MH1JP11FK473131 miliknya kepada terdakwa. Kemudian terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi AB-6040-B warna hitam tahun 2015 No, mesin: JPF1E1474160 Nomor rangka: MH1JP11FK473131.
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi AB-6040-B warna hitam tahun 2015 No, mesin: JPF1E1474160 Nomor rangka: MH1JP11FK473131 terdakwa kuasai, maka terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut ke Garut Jawa Barat, untuk kemudian pada hari yang sama sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi AB-6040-B warna hitam tahun 2015 No, mesin: JPF1E1474160 Nomor rangka: MH1JP11FK473131 milik saksi Heri Susanto kepada Sdr. MUMUK (DPO) seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa terhadap uang hasil dari penjualan tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan terdakwa dalam menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi AB-6040-B warna hitam tahun 2015 No, mesin: JPF1E1474160 Nomor rangka: MH1JP11FK473131 milik saksi Heri Susanto adalah tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, akibat perbuatan terdakwa saksi Heri Susanto mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

  
--------------------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUH Pidana. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya