| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 307/Pid.Sus/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Heni Indri Astuti, SH 3.Muninggar Setyani, SH |
MUHAMMAD AAN NAZARUDIN Bin H. GUSWANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 307/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3539/M.4.12.3/Enz.2/09/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MUHAMMAD AAN NAZARUDIN Bin H. GUSWANTO pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Ju12 ni 2023, bertempat di rumah Terdakwa di Wonokromo II RT.001, Kal. Wonokromo, Kap. Pleret, Kab. Bantul atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain:
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang hal tersebut bersesuaian dengan : Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang No. LAB: 2002/NNF/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama terdakwa MUHAMMAD AAN NAZARUDIN BIN H GUSWANTO yang ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO,SSi,M.Biotech, IBNU SUTARTO,ST dan NUR TAUFIK, S.T, dalam kesimpulannya menerangkan bahwa: BB-4286/2023/NNF berupa irisan daun dan BB-4286/2023/NNF berupa irisan daun dalam puntung diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI no.32 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AAN NAZARUDIN Bin H. GUSWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI Nomor.36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika--------------
A T A U Kedua : ------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD AAN NAZARUDIN Bin H. GUSWANTO pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023, bertempat di rumah Terdakwa di Wonokromo II RT.001, Kal. Wonokromo, Kap. Pleret, Kab. Bantul dan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2023 bertempat di rumah terdakwa atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut:
- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika untuk dirinya sendiri tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang ataupun tanpa berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan hasil asesmen medis (Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen No.BA.ASM/01/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Tim Medis oleh dr,Endang Fitriyani dan dr Lia Vandansari dinyatakan bahwa : terdakwa MUHAMMAD AAN NAZARUDIN adalah merupakan penyalahguna narkotika, terdakwa MUHAMMAD AAN NAZARUDIN menggunakan tembakau gorilla untuk merasakan halusinasi serta merasa efek enteng dan tenang. ------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AAN NAZARUDIN Bin H. GUSWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
