| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. DJOKO AGUS TRIJONO Als. WAROK Bin SARWAN, terdakwa II. WIDODO Bin SUYADI, pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekitar pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Dusun Tegalrejo Rt.03, Kelurahan Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mula-mula sekitar bulan Maret 2020 terdakwa bersama temannya datang kerumah saksi korban Benni Haryanto untuk menawakan barang berupa krecek kulit milik teman terdakwa yang berasal dari Garut Jawa Barat, tetapi saksi korban tidak mau.
Selanjutnya pada Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekitar pukul 11.30 Wib, mereka terdakwa mendatangi rumah saksi korban di Dusun Tegalrejo Rt.03, Kelurahan Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, setelah bertemu dengan saksi korban Benni Haryanto, mereka terdakwa menyampaikan rangkaian perkataan bahwa kedatangannya kerumah saksi korban mau membeli kulit sapi yan sudah dikeringkan.
Bahwa untuk meyakinkan saksi korban Benni Haryato, mereka terdakwa mengatakan bahwa mereka terdakwa sedang mendapat PO ( Prochasing Order ) kulit sapi dari temannya yang bernama Samsudin yang beralama di jalan Raya Cibaduyut, Cibaduyut, Bandung Jawa Barat untuk bahan pembuatan sepatu, dan mereka terdakwa mengatakan setelah kulit sapi dari saksi korban masuk ke pemesan yaitu pabrik yang berada di Bandung, akan ada transfer uang dan akan diberikan kepada saksi korban.
Setelah mendengar perkataan dari mereka terdakwa tersebut, saksi korban Beni Haryanto menjadi percaya dan tertarik hatinya sehingga mau menyerahkan sesuatu barang yang dalam perkara ini berupa lembaran kulit sapi yang jumlah seluruhnya sebanyak 453 (empat ratus lima puluh tiga) lembar dengan perincian 445 (empat ratus empat puluh lima) lembar dalam keadaan baik, 7 (tujuh) lembar dalam keadaan afkir, dan 1 (satu) lembar kulit sapi jenis BX (sapi Australia), yang seluruhnya disepakati dengan harga sebesar Rp.170.583.500,- ( seratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima raus rupiah ), dan saksi korban berharap pada esok harinya setelah kulit sapi tersebut oleh mereka terdakwa dimasukkan ke pabrik di Bandung, saksi korban akan mendapat uang pembayaran seluruh harga kulit sapi tersebut.
Bahwa setelah para terdakwa menerima penyerahan sesuatu barang berupa 453 (empat ratus lima puluh tiga) lembar kulit sapi kering dari saksi korban Benni Haryanto, para terdakwa tidak dapat membuktikan apa yang pernah dijanjikan untuk menyerahkan pembayaran seluruh harga kulit sapi sebagaimana yang disampaikan oleh para terdakwa kepada saksi korban, karena sebenarnya kulit sapi yang diterima dari saksi korban tersebut oleh mereka terdakwa tidak dimasukkan ke pabrik milik Samsudin yang beralamat di jalan Raya Cibaduyut Bandung Jawan Barat, namun oleh mereka terdakwa ada sebagian yang dijual kepada orang yang bernama DEDI di daerah Garut, ada yang dijual kepada orang yang bernama ANANG di daerah Magetan, ada yang dijual kepada orang yang bernama H. Tata di Bandung dan uangnya telah dihabiskan untuk keperluan mereka terdakwa, sehingga mereka terdakwa tidak dapat memenuhi apa yang pernah dikatakan atau dijanjikan kepada saksi korban dan apa yang pernah dikatakan tersebut tidak ada kebenarannya. Selanjutnya perbuatan mereka terdakwa oleh saksi korban Benni Haryanto dilaporkan ke Polsek Pleret untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa I. DJOKO AGUS TRIJONO Als. WAROK Bin SARWAN, terdakwa II. WIDODO Bin SUYADI, pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekitar pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Dusun Tegalrejo Rt.03, Kelurahan Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mula-mula sekitar bulan Maret 2020 terdakwa bersama temannya datang kerumah saksi korban Benni Haryanto untuk menawakan barang berupa krecek kulit milik teman terdakwa yang berasal dari Garut Jawa Barat, tetapi saksi korban tidak mau.
Selanjutnya pada Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekitar pukul 11.30 Wib, mereka terdakwa mendatangi rumah saksi korban di Dusun Tegalrejo Rt.03, Kelurahan Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, setelah bertemu dengan saksi korban Benni Haryanto, mereka terdakwa mengatakan bahwa kedatangannya kerumah saksi korban mau membeli kulit sapi yan sudah dikeringkan.
Bahwa untuk meyakinkan saksi korban Benni Haryato, mereka terdakwa mengatakan jika mereka terdakwa sedang mendapat PO ( Prochasing Order ) kulit sapi dari temannya yang bernama Samsudin yang beralama di jalan Raya Cibaduyut, Cibaduyut, Bandung Jawa Barat untuk bahan pembuatan sepatu, dan mereka terdakwa mengatakan setelah kulit sapi dari saksi korban masuk ke pemesan yaitu pabrik yang berada di Bandung, akan ada transfer uang dan akan diberikan kepada saksi korban.
Setelah mendengar perkataan dari mereka terdakwa tersebut, saksi korban Beni Haryanto menjadi percaya kemudian mau menyerahkan sesuatu barang yang dalam perkara ini berupa lembaran kulit sapi yang jumlah seluruhnya sebanyak 453 (empat ratus lima puluh tiga) lembar dengan perincian 445 (empat ratus empat puluh lima) lembar dalam keadaan baik, 7 (tujuh) lembar dalam keadaan afkir, dan 1 (satu) lembar kulit sapi jenis BX (sapi Australia), yang seluruhnya disepakati dengan harga sebesar Rp.170.583.500,- ( seratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima raus rupiah ), dan saksi korban berharap pada esok harinya setelah kulit sapi tersebut oleh mereka terdakwa dimasukkan ke pabrik di Bandung, saksi korban akan mendapat uang pembayaran seluruh harga kulit sapi tersebut.
Bahwa setelah para terdakwa menerima penyerahan sesuatu barang yang dalam perkara ini berupa 453 (empat ratus lima puluh tiga) lembar kulit sapi kering dari saksi korban Benni Haryanto, oleh para terdakwa tidak dimasukkan ke Pabrik kulit yang beralamat di Bandung, namun tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin dari saksi korban Benni Haryanto, oleh mereka terdakwa sebagian telah dijual kepada orang yang bernama DEDI di daerah Garut, ada yang dijual kepada orang yang bernama ANANG di daerah Magetan, ada yang dijual kepada orang yang bernama H. Tata di Bandung dan uang hasil penjualannya telah dibahiskan oleh mereka terdakwa untuk mencukupi kebutuhan pribadinya, sedangkan sisa kulit yang belum laku terjual dapat disita oleh petugas Kepolisian dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Selanjutnya perbuatan mereka terdakwa oleh saksi korban Benni Haryanto dilaporkan ke Polsek Pleret untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
|