| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Alias WAWAN Bin PUJIMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pasti pada bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Hotel Grand Dafam Rohan JL. Janti Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat atau dengan rangkaian perkataan bohong, telah membujuk saksi Akbar Asyisyam supaya memberikan barang sesuatu berupa uang sebesar Rp 319.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah), membuat hutang atau menghapus piutang
Atau kedua
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Alias WAWAN Bin PUJIMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi dengan pasti pada bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Hotel Grand Dafam Rohan JL. Janti Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa uang sebesar Rp 319.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Akbar Asyisyam dan uang tersebut ada pada tangannya bukan karena kejahatan |