| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | OTONG SATYAGRAHA, SH., M.Kn. | KELIK ZUHAD AL ASYHARI, SH. | | 2 | OTONG SATYAGRAHA, SH., M.Kn. | SRI YUNIATI | | 3 | TRI SASONO WIDAGDO, SH. | KELIK ZUHAD AL ASYHARI, SH. | | 4 | TRI SASONO WIDAGDO, SH. | SRI YUNIATI | | 5 | NURMALA, SH., MH. | KELIK ZUHAD AL ASYHARI, SH. | | 6 | NURMALA, SH., MH. | SRI YUNIATI |
|
| Petitum |
Primair:
Dalam Provisional
- Menunda Penetapan Eksekusi sebagaimana permohonan eksekusi No. 04/Eks.HT/2017/Pn. Btl putusan gugatan ini telah berkekuatan hokum yang tetap;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hokum tetap, Putusan Provisional yang telah dijatuhkan dalam gugatan ini.
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para penggugat untuk seluruhnya;
- menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tergugat telah melanggar Pasal 1320 KUHPerdata;
- Menyatakan tergugat telah melakukan penyalahgunaan keadaaan;
- Menyatakan Perjanjian Kredit No. 092189 tanggal 14 Desember 2009 Jo Surat Adendum Pertama Perjanjian Kredit No. PU. 002/092189 tanggal 07 Juni 2010dan beserta turunan/acceoirnya tidak berkekuatan hukum dan dinyatakan batal;
- Menetapkan para penggugat telah membayar lunas perjanjian, yaitu:
- Perjanjian kredit No. PU 002/073074 pada tanggal 23 November 2017, dengan hutang pokok sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Perjanjian Kredit No. PU.002/080525 pada tanggal 15 Februari 2008, dengan hutang pokok sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- menghukum tergugat untuk mengembalikan kepada para penggugat objek jaminan Perjanjian Kredit No. 092189 tanggal 14 Desember 2009 Jo Surat Addendum Pertama Perjanjian Kredit No. 002/092189 tanggal 07 Juni 2010 berupa SHM No. 4922/Banyuraden, surat ukur no.00066 tertanggal 20 April 2010, luas tanah 319 m2, terletak di Desa banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman a.n. Kelik Zuhad Al Asyhari. SH.
- menghukum tergugat untuk membantu segala proses berkaitan dengan SHM No. 4922/Banyuraden, surat ukur no.00066 tertanggal 20 April 2010, luas tanah 319 m2, terletak di Desa banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman a.n. Kelik Zuhad Al Asyhari. SH dalam keadaan semula.
- menghukum tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) selambat-lambatnya 1x24 jam setelah putusan ini ditetapkan.
- menghukum tergugat membayar uang paksa kepada para penggugat uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya keterlambatan tergugat dalam melaksanakan dictum putusan ini.
- menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, banding maupun kasasi;
- Menetapkan kepada tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara ini.
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |