| Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Akta Kelahiran yang telah diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT (Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul), atas nama LINDA AYU ASTUTI Akta Kelahiran Nomor : 4097/Ist.A/2005 tanggal 11 Juli 2005 adalah Cacat Hukum / Batal Demi Hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT dapat mengajukan kembali pembuatan Akta Kelahiran atas nama LINDA AYU ASTUTI dengan data yang sesuai kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul).
- Membebankan biaya menurut hukum;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |