| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 211/Pid.B/2017/PN Btl | AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH | PARJONO Alias GARENG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Agu. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 211/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Agu. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1840/O.4.13/Epp.2/08/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
-------- Bahwa ia terdakwa PARJONO alias GARENG dan saksi SUPARDAL bin PAWIRO SUDARMO (dalam perkara lain yang telah incracht / berkekuatan hukum tetap) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 02.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 di kolam ikan lele milik saksi SAMSURI, Dusun Babakan, Rt.06, Poncosari, Srandakan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dan saksi SUPARDAL dengan cara sebagai berikut : --------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada awalnya terdakwa dan saksi SUPARDAL bertemu di warung mie ayam Sambeng kemudian berputar-putar dengan sepeda motor Suzuki RC warna hitam No. Pol. AB 3764 HK milik terdakwa, lalu berhenti di Sungai Progo untuk menjaring ikan, akan tetapi tidak dapat ikan sama-sekali, kemudian terdakwa mengajak saksi SUPARDAL untuk menjaring ikan di kolam milik saksi SAMSURI di Dusun Babakan, Rt.06, Poncosari, Srandakan, Bantul; ------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. -------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
