| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara penggugat dan tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 258661/BPR-NSB/BTP/KRD/VII/2015 bertanggal 31 Juli 2015
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban sebesar Rp. Rp 26.617.710,- (dua puluh enam juta enam ratus tujuh belas ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat apabila Tergugat tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka Tergugat dan Turut Tergugat harus menyerahkan Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri rumah batu dengan No SHM; 01376, No SU; 01115/TEMUWUH/2014, Tanggal SU; 07/05/2014, Tanggal Penerbitan; 13/08/2014, Luas; 573 meter, atas nama: SUMIYEM, Lokasi: TEMUWUH DLINGO BANTUL DIY kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) |