Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Btl 1.Suprapto
2.Sri Sunarsih
3.Tri Pujiati, S.H.
4.Bambang Wahana
5.Subowo
1.Wanto
2.Sri Sedono
3.Tri Harjono
4.Hartini
5.Setyo Bekti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suprapto
2Sri Sunarsih
3Tri Pujiati, S.H.
4Bambang Wahana
5Subowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENDIKA BUDI SETIAWAN, S.H., M.H.Suprapto
2RENDIKA BUDI SETIAWAN, S.H., M.H.Sri Sunarsih
3RENDIKA BUDI SETIAWAN, S.H., M.H.Tri Pujiati, S.H.
4RENDIKA BUDI SETIAWAN, S.H., M.H.Bambang Wahana
5RENDIKA BUDI SETIAWAN, S.H., M.H.Subowo
Tergugat
NoNama
1Wanto
2Sri Sedono
3Tri Harjono
4Hartini
5Setyo Bekti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Kepanewon Banguntapan Bantul
2Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli sebidang tanah sawah dan tegalan dengan luas tanah sawah  190 M2 dengan Sertifikat SHM Nomor 44 dan  luas tanah tegalan 60 M2 masih berbentuk Letter C Nomor 489. Atas nama Ny. ASWORO SUMITRO terletak di desa Jambidan, Banguntapan , Bantul antara Alm. Ny. ASMORO SUMITRO sebagai penjual dan Alm. DARMO SUKARJO dengan batas-batas sebagai berikut :

Batas-batas untuk  tanah sawah  190 M2 dengan Sertifikat SHM Nomor 44 adalah sebagai berikut:

  • Batas Utara tanah sawah atas nama Estiani Nomor SHM 01435
  • Batas Selatan tanah sawah atas nama Kunarjo Hadisiswoyo Nomor SHM 39
  • Batas Timur tanah sawah atas nama Slamet alias Hadi Sumarto Nomor SHM 01504
  • Batas Barat tanah sawah atas nama Sri Sunarsih Nomor SHM 188

Batas-batas untuk  tanah tegalan 60 M2 masih berbentuk Letter C Nomor 489 adalah sebagai berikut:

  • Batas Utara tanah sawah atas nama Iswanti Nomor SHM 01505
  • Batas Selatan tanah sawah atas nama Sogiman Nomor SHM 05845;
  • Batas Timur tanah sawah atas nama Darmo Sukarjo Nomor Letter C 485;
  • Batas Barat tanah sawah atas nama Siti Rahayu Nomor SHM 04551.
  1. Menyatakan menurut hukum PARA PENGGUGAT diberikan hak/ijin untuk membalik nama sertifikat hak milik sebidang tanah sawah dan tegalan dengan luas tanah sawah  190 M2 dengan Sertifikat SHM Nomor 44 dan  luas tanah tegalan 60 M2 masih berbentuk Letter C Nomor 489. Atas nama Ny. ASWORO SUMITRO terletak di desa Jambidan, Banguntapan , Bantul antara Alm. Ny. ASMORO SUMITRO sebagai penjual dan Alm. DARMO SUKARJO menjadi atas nama PARA PENGGUGAT di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul;
  2. Menyatakan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum lain;
  4. Membebankan perkara ini menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak