Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
393/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
3.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
REVO EKA MALIKHI Bin HADI SUCIPTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 393/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4555/M.4.12.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
3JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REVO EKA MALIKHI Bin HADI SUCIPTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa REVO EKA MALIKHI Bin HADI SUCIPTO pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Nglarang Rt.003 Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Barang siapa menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Senin tanggal 22 September 2025 terdakwa periksa di RSPAU dr. Suhardi Harjolukito lalu terdakwa mendapatkan resep dari dokter dan terdakwa langsung menebus obat jenis Alprazolam tablet 1mg sebanyak 24 (dua puluh empat) tablet, 24 (dua puluh empat) tablet Tramadol dan 24 (dua puluh empat) tablet Hexymer dengan harga keseluruhan Rp.296.000 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) selanjutnya dihari yang sama pada pukul 22.00 wib dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang lalu terdakwa menelpon  saksi Unin untuk meminta tolong menjualkan Alprazolam miliknya dan saksi Unin mengiyakan selanjutnya terdakwa janjian bertemu dengan saksi UNIN di pinggir jalan raya dusun Iroyudan Guwosari Pajangan Bantul kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi Unin, terdakwa langsung menyerahkan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg kepada saksi Unin lalu setelah itu terdakwa pulang kerumah selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 17.30 terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Bantul yang sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pendatang yang diduga sering menggunakan narkoba didaerah Dusun Nglarang dan dari informasi tersebut saksi Darmawan beserta tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan  1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan Instalasi Farmasi RSPAU dr. S. Harjolukito atas nama terdakwa dan dildalamnya berisi 13 (tiga belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1mg dikamar tidur terdakwa dan pil tersebut diakui milik terdakwa kemudian saat terdakwa di  interogasi dan di buka HP milik terdakwa ditemukan chat dengan saksi Unin yang berisi terdakwa meminta tolong untuk menjualkan pil Aprazolam lalu setelah itu saksi Darmawan beserta tim langsung memcari keberadaan saksi Unin dan di hari yang sama pada pukul 18.00 wib saksi Darmawan beserta tim berhasil mengamankan saksi Unin dan saat dilakukan penggeledahan didapati 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam 1mg dan diakui pil tersebut didapat dari terdakwa selanjutnya terdakwa beserta saksi Unin berikut brang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Bantul guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dengan nomor Lab : R/400.7.5/1561/D13.1 tanggal 30 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,MT  yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :

B/104/IX/2025/Satresnarkoba dengan kode lab 024319/T/09/2025 mengandung Alprazolam Tablet 1mg diatas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomr Urut 2 Lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dengan nomor Lab : R/400.7.5/1560/D13.1 tanggal 30 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,MT  yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :

B/103/IX/2025/Satresnarkoba dengan kode lab 024318/T/09/2025 mengandung Alprazolam Tablet 1mg diatas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomr Urut 2 Lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.


Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 60 ayat (2)  UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

 
Atau
Kedua

Bahwa Terdakwa REVO EKA MALIKHI Bin HADI SUCIPTO pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Nglarang Rt.003 Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Barang siapa menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4), Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Senin tanggal 22 September 2025 terdakwa periksa di RSPAU dr. Suhardi Harjolukito lalu terdakwa mendapatkan resep dari dokter dan terdakwa langsung menebus obat jenis Alprazolam tablet 1mg sebanyak 24 (dua puluh empat) tablet, 24 (dua puluh empat) tablet Tramadol dan 24 (dua puluh empat) tablet Hexymer dengan harga keseluruhan Rp.296.000 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) selanjutnya dihari yang sama pada pukul 22.00 wib dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang lalu terdakwa menelpon  saksi Unin untuk meminta tolong menjualkan Alprazolam miliknya dan saksi Unin mengiyakan selanjutnya terdakwa janjian bertemu dengan saksi UNIN di pinggir jalan raya dusun Iroyudan Guwosari Pajangan Bantul kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi Unin, terdakwa langsung menyerahkan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg kepada saksi Unin lalu setelah itu terdakwa pulang kerumah selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 17.30 terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Bantul yang sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pendatang yang diduga sering menggunakan narkoba didaerah Dusun Nglarang dan dari informasi tersebut saksi Darmawan beserta tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan  1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan Instalasi Farmasi RSPAU dr. S. Harjolukito atas nama terdakwa dan dildalamnya berisi 13 (tiga belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1mg dikamar tidur terdakwa dan pil tersebut diakui milik terdakwa kemudian saat terdakwa di  interogasi dan di buka HP milik terdakwa ditemukan chat dengan saksi Unin yang berisi terdakwa meminta tolong untuk menjualkan pil Aprazolam lalu setelah itu saksi Darmawan beserta tim langsung memcari keberadaan saksi Unin dan di hari yang sama pada pukul 18.00 wib saksi Darmawan beserta tim berhasil mengamankan saksi Unin dan saat dilakukan penggeledahan didapati 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam 1mg dan diakui pil tersebut didapat dari terdakwa selanjutnya terdakwa beserta saksi Unin berikut brang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Bantul guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dengan nomor Lab : R/400.7.5/1561/D13.1 tanggal 30 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,MT  yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :

B/104/IX/2025/Satresnarkoba dengan kode lab 024319/T/09/2025 mengandung Alprazolam Tablet 1mg diatas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomr Urut 2 Lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dengan nomor Lab : R/400.7.5/1560/D13.1 tanggal 30 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST.,MT  yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :


B/103/IX/2025/Satresnarkoba dengan kode lab 024318/T/09/2025 mengandung Alprazolam Tablet 1mg diatas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomr Urut 2 Lampiran Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.


Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 60 ayat (4)  UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya