| Dakwaan |
Kesatu
--------Bahwa terdakwa ABU NA’IM BIN HADI ROHADI pada Hari Rabu tangal 05 Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2017 ataupun dalam tahun 2027 bertempat di Jln Bantul Km. 05 No. 107 Kweni, Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya sekitar awal tahun 2017 Saksi MARYANI melihat iklan akun Facebook bernama Adenn hann’boy yang merupakan anak dari Tersangka ABU NA’IM BIN HADI ROHADI mengiklankan Jual-Beli Kavling tanah yang beralamat di Rendeng Kulon, Timbulharjo, Sewon, Bantul. Karena Saksi MARYANI tertarik dengan iklan facebook tersebut, Saksi MARYANI melakukan cathing lewat whatshap Saksi ADE SUSBANDORO. Kemudian Sdri. MARYANI survei lokasi Kavling Tanah seluas 90(sembilan puluh)m2 yang berada di Rendeng Kulon, Timbulharjo, Sewon, Bantul dan Saksi MARYANI bertemu Saksi ADE SUSBANDORO Kemudian Saksi MARYANI dihubungkan oleh Saksi ADE SUSBANDORO kepada Tersangka ABU NA’IM BIN HADI ROHADI . Kemudian pada sekitar Bulan Maret 2017 Sdri. MARYANI datang kerumah Tersangka ABU NA’IM BIN HADI ROHADI untuk memberikan uang muka sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah). Kemudian pada tanggal 05 Juni 2017 Saksi MARYANI dan suami yaitu Saksi ADE KURNIAWAN PAMUNGKAS datang ke Kantor Notaris TRI HERYANTO.S.H Jln Bantul Km. 05. No. 107 Kweni, Panggungharjo, Sewon, Bantul untuk membuat akta Perikatan Jual Beli dengan Tersangka ABU NA’IM BIN HADI ROHADI. Kemudian terjadi akad akta perikatan jual beli yang ditanda tangani Saksi MARYANI, Tersangka ABU NA’IM BIN HADI ROHADI, dan Saksi ADE KURNIAWAN PAMUNGKAS sebagai saksi. Kemudian Saksi MARYANI menyerahkan uang sebesar Rp. 72.000.000,-(tujuh puluh dua juta rupiah) sudah termasuk uang muka dan diberikan bukti pembayaran. Kemudian Saksi MARYANI menunggu proses balik nama, tetapi Saksi MARYANI tunggu tidak ada kabar. Kemudian Saksi MARYANI dijanjikan oleh Saksi TRI HERYANTO, S.H.
- Bahwa pecah tanah selama 6 (enam) bulan, setelah 6 (enam) bulan Saksi MARYANI cek ke kantor notaris TRI HERYANTO, S.H. Jln Bantul Km. 05. No. 107 Kweni, Panggungharjo, Sewon, Bantul tetapi berkasnya sudah dicabut secara sepihak oleh Tersangka ABU NA’IM BIN HADI ROHADI dan Saksi MARYANI merasa kaget. Sesudah itu Saksi MARYANI menghubungi Tersangka ABU NA’IM BIN HADI ROHADI katanya mau dijalankan sendiri oleh Tersangka ABU NA’IM BIN HADI ROHADI. Pada bulan Desember 2018 Tersangka mengecek ke lokasi kavlingan tanah tersebut tetapi sudah berdiri bangunan berbentuk rumah di kavlingan tanah yang sudah Saksi MARYANI beli. Kemudian suami Saksi MARYANI datang kerumah Tersangka ABU NA’IM BIN HADI ROHADI menanyakan “Pak Abu tanah kavlingan yang Tersangka beli, sudah di alihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan seizin Tersangka? Sdr. ABU NA’IM menjawab“ Bahwa akan dijanjikan diganti tanah didaerah dekat Kelurahan Timbulharjo dengan luas yang sama. Kemudian Saksi MARYANI dimintai uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tambahan pembayaran tanah di deket Kelurahan Timbulharjo, Sewon, Bantul pada tanggal 3 Januari 2019 dan Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) untuk transport pada tanggal 21 Januari 2019.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi MARYANI mengalami kerugian Rp.73.800.000,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa ABU NA’IM BIN HADI ROHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------Bahwa terdakwa ABU NA’IM BIN HADI ROHADI pada Hari Rabu tangal 05 Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2017 ataupun dalam tahun 2027 bertempat di Jln Bantul Km. 05 No. 107 Kweni, Panggungharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa pada awalnya sekitar awal tahun 2017 Saksi MARYANI melihat iklan akun Facebook bernama Adenn hann’boy yang merupakan anak dari Tersangka ABU NA’IM BIN HADI ROHADI mengiklankan Jual-Beli Kavling tanah yang beralamat di Rendeng Kulon, Timbulharjo, Sewon, Bantul. Karena Saksi MARYANI tertarik dengan iklan facebook tersebut, Saksi MARYANI melakukan cathing lewat whatshap Saksi ADE SUSBANDORO. Kemudian Sdri. MARYANI survei lokasi Kavling Tanah seluas 90(sembilan puluh)m2 yang berada di Rendeng Kulon, Timbulharjo, Sewon, Bantul dan Saksi MARYANI bertemu Saksi ADE SUSBANDORO Kemudian Saksi MARYANI dihubungkan oleh Saksi ADE SUSBANDORO kepada Tersangka ABU NA’IM BIN HADI ROHADI . Kemudian pada sekitar Bulan Maret 2017 Sdri. MARYANI datang kerumah Tersangka ABU NA’IM BIN HADI ROHADI untuk memberikan uang muka sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah). Kemudian pada tanggal 05 Juni 2017 Saksi MARYANI dan suami yaitu Saksi ADE KURNIAWAN PAMUNGKAS datang ke Kantor Notaris TRI HERYANTO.S.H Jln Bantul Km. 05. No. 107 Kweni, Panggungharjo, Sewon, Bantul untuk membuat akta Perikatan Jual Beli dengan Tersangka ABU NA’IM BIN HADI ROHADI. Kemudian terjadi akad akta perikatan jual beli yang ditanda tangani Saksi MARYANI, Tersangka ABU NA’IM BIN HADI ROHADI, dan Saksi ADE KURNIAWAN PAMUNGKAS sebagai saksi. Kemudian Saksi MARYANI menyerahkan uang sebesar Rp. 72.000.000,-(tujuh puluh dua juta rupiah) sudah termasuk uang muka dan diberikan bukti pembayaran. Kemudian Saksi MARYANI menunggu proses balik nama, tetapi Saksi MARYANI tunggu tidak ada kabar. Kemudian Saksi MARYANI dijanjikan oleh Saksi TRI HERYANTO, S.H.
- Bahwa pecah tanah selama 6 (enam) bulan, setelah 6 (enam) bulan Saksi MARYANI cek ke kantor notaris TRI HERYANTO, S.H. Jln Bantul Km. 05. No. 107 Kweni, Panggungharjo, Sewon, Bantul tetapi berkasnya sudah dicabut secara sepihak oleh Tersangka ABU NA’IM BIN HADI ROHADI dan Saksi MARYANI merasa kaget. Sesudah itu Saksi MARYANI menghubungi Tersangka ABU NA’IM BIN HADI ROHADI katanya mau dijalankan sendiri oleh Tersangka ABU NA’IM BIN HADI ROHADI. Pada bulan Desember 2018 Tersangka mengecek ke lokasi kavlingan tanah tersebut tetapi sudah berdiri bangunan berbentuk rumah di kavlingan tanah yang sudah Saksi MARYANI beli. Kemudian suami Saksi MARYANI datang kerumah Tersangka ABU NA’IM BIN HADI ROHADI menanyakan “Pak Abu tanah kavlingan yang Tersangka beli, sudah di alihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan seizin Tersangka? Sdr. ABU NA’IM menjawab“ Bahwa akan dijanjikan diganti tanah didaerah dekat Kelurahan Timbulharjo dengan luas yang sama. Kemudian Saksi MARYANI dimintai uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tambahan pembayaran tanah di deket Kelurahan Timbulharjo, Sewon, Bantul pada tanggal 3 Januari 2019 dan Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) untuk transport pada tanggal 21 Januari 2019.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi MARYANI mengalami kerugian Rp.73.800.000,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa ABU NA’IM BIN HADI ROHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ---------------------------------------------------------------------------
|