Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.S/2015/PN Btl. | Titik Kiani, S.H. | SLAMET Bin MUHDIHARJO (Alm) | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.S/2015/PN Btl. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL?UNTUK KEADILAN? P.30 CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN No.Reg.Perk.: PDM- 97 /Bntul_Epp/06/2015
Nama lengkap : SLAMET bin MUHDIHARJO (alm) Tempat lahir : Bantul Umur/Tgl.lahir : 53 tahun/ 31 Desember 1961 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dsn.Sanden Rt.02,Ds.Murtigading, Kec.Sanden, Kab.Bantul Agama : Islam Pekerjaan : tani Pendidikan : tidak sekolah
2. Penahanan : Penyidik : tidak melakukan penahanan Penuntut Umum : sejak tgl.11 Juni 2015 s.d. tgl 30 Juni 2015
3. Catatan Tindak Pidana yang didakwakan : -----Bahwa ia terdakwa SLAMET bin MUHDIHARJO (alm) pada hari Jumat tanggal 24 April 2015 sekira jam 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2015, bertempat di rumah saksi Murwaniatun Gamayanti di dsn.Bongoskenti Rt.01,Kel.Murtigading, Kec.Sanden, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , telah mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan warna hitam merah yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara : ------------------------------ Pada hari Jumat tanggal 24 April 2015 sekira jam 03.30 Wib , saksi korban Murwaniatun Gamayanti mendengar suara mencurigakan dari kandang ayam yang berada di sebelah timur rumah, kemudian saksi korban keluar rumah melihat Terdakwa berlari kearah barat selanjutnya saksi korban teriak maling-maling hingga banyak warga keluar rumah dan berusaha mengejar, akhirnya saksi Jumadi dan saksi Sugiyono melihat Terdakwa bersembunyi dibelakang rumah Jumadi dengan posisi berjongkok di sela-sela tumpukan kayu bakar kemudian saksi Jumadi menarik Terdakwa keluar dati tumpukan kayu ternyata didalam baju kaos yang dipakainya kedapatan 1 (satu) ekor ayam jantan/jago warna bulu hitam dan merah , akhirnya Terdakwa diserahkan ke Polsek Sanden. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Murwaniatun Gamayanti mengalami kerugian sebesar Rp.40.000,-( empat puluh ribu rupiah).----------------------------------- -----------Perbuatan terdakwa SLAMET bin MUHDIHARJO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 KUHP Bantul, 15 Juni 2015 Jaksa Penuntut Umum
TITIK KIANI,SH Jaksa Muda Nip.19650311 198703 2001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |