| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 388/Pid.Sus/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Embun Sumunaringtyas, SH 3.Muninggar Setyani, SH |
LANANG DAMARHUDA alias KEDE Bin (alm) SUROJO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
| Nomor Perkara | 388/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4503/M.4.12.3/Enz.2/12/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------------ Bahwa terdakwa LANANG DAMARHUDA als KEDE bin (alm) SUROJO pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023, sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2023, bertempat didepan Kim Kim Variasi Jl.Wonosari,Ketandan, Baturetno,Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 Terdakwa di hubungi saksi SUKEMI melalui via telefon WA untuk mencarikan Pil sapi atau pil warna putih berlambang Y selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa memesan Pil warna putih berlambang Y kepada Bayu (DPO) sejumlah 1 (satu) toples atau 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk mencarikan pesanan saksi Sukemi tersebut. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 Wib setelah terdakwa melakukan pembayarannya dengan cara mentransfer kepada Bayu (DPO) terdakwa mendapatkan barang berupa 1 (satu) buah plastik kresek yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dari BAYU (DPO) dengan cara COD di Jl. Yos Sudarso No.9, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, selanjutnya pagi hari nya sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi Sukemi di depan Kim Kim Variasi Jl.Wonosari,Ketandan, Baturetno,Banguntapan, Bantul untuk menyerahkan 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y tersebut. Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul 21.30 WIB saksi BAYUDI dan saksi SATRIA DWI SUSETYA,S.H beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul atas informasi dari masyarakat. melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
Barang bukti tersebut di atas disita dari terdakwa LANANG DAMARHUDA ALS KEDE BIN (ALM) SUROJO Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-5338/2023/NOF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
