Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Muninggar Setyani, SH
LANANG DAMARHUDA alias KEDE Bin (alm) SUROJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 388/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4503/M.4.12.3/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Embun Sumunaringtyas, SH
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LANANG DAMARHUDA alias KEDE Bin (alm) SUROJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa LANANG DAMARHUDA als KEDE bin (alm) SUROJO pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023, sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2023, bertempat didepan Kim Kim  Variasi Jl.Wonosari,Ketandan, Baturetno,Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 Terdakwa di hubungi saksi SUKEMI melalui via telefon WA untuk mencarikan Pil sapi atau pil warna putih berlambang Y selanjutnya  pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa memesan Pil warna putih berlambang Y kepada Bayu (DPO) sejumlah 1 (satu) toples atau 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk mencarikan pesanan saksi Sukemi tersebut.

Bahwa pada hari  Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 Wib setelah terdakwa melakukan pembayarannya dengan cara mentransfer kepada Bayu (DPO) terdakwa mendapatkan barang berupa 1 (satu) buah plastik kresek yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dari BAYU (DPO) dengan cara COD di Jl. Yos Sudarso No.9, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, selanjutnya pagi hari nya sekira pukul 08.00 WIB terdakwa  bertemu dengan saksi Sukemi di depan Kim Kim  Variasi Jl.Wonosari,Ketandan, Baturetno,Banguntapan, Bantul untuk menyerahkan 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y tersebut.  

Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul 21.30 WIB saksi BAYUDI dan saksi SATRIA DWI SUSETYA,S.H beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul atas informasi dari masyarakat. melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y;
  • 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy J7 Prime warna gold dengan nomor WA 088216121534;

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Jawa Tengah Nomor Lab : 2504/NOF/2023 tanggal 01 September 2023 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo SSi, M.Biotech, Dany Apriastuti Amd,Farm,SE, Sugiyanta S.H terhadap barang bukti :
  1. BB-5338/2023/NOF berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi 10 (sepuluh) buah butir tablet warna putih berlogo “Y”

Barang bukti tersebut di atas disita dari terdakwa  LANANG DAMARHUDA ALS KEDE BIN (ALM)  SUROJO

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-5338/2023/NOF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y” tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa Terdakwa bukan tenaga kesehatan dan tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian termasuk menyimpan dan mendistribusikan.

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya