| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 102/Pdt.G/2023/PN Btl | 1.YOSERIZAL.S.H. 2.NGATINAH |
1.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) 2.Direktur P.T. Bank Perkreditan Rakyat Danagung Ramulti Cabang Bantul |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Sep. 2023 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 102/Pdt.G/2023/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Sep. 2023 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menetapkan Penggugat adalah nasabah dari Tergugat yang beritikad baik dan berhak mendapatkan perlindungan hukum. 3. Menyatakan proses Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat dengan pelaksana Lelang Turut Tergugat dengan dasar Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan No. 4 tahun1996 adalah Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menetapkan Penggugat diberikan hak untuk melakukan penjualan secara langsung atas 2 barang jaminan yang digunakan untuk pelunasan kredit yaitu: a. Satu bidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No 11515 / Tamantirto seluas 128 m2 b. Satu bidang tanah pekarangan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No,05013/ Tamantirto seluas 197 m2. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
