Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2019/PN Btl BRIAN ADDISA ADAMAS 1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT AMBARKETAWANG PERSADA
2.NGATIRAH
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRIAN ADDISA ADAMAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KARTIKA DEWI, SH.BRIAN ADDISA ADAMAS
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT AMBARKETAWANG PERSADA
2NGATIRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan megadili perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh Penggugat sebagai alat bukti dalam perkara ini  ; 
  4. Menyatakan membatalkan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat I dan dimenangkan oleh Tergugat II pada hari jumat 22 Maret 2019 atas objek tanah dan bangunan sertifikat Sertifikat Hak Milik No 224 yang terletak di Desa Sindutan Dusun Bayeman Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo seluas 363 m2;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk taat dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Bij Voo Raad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun Verzet dari Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

 

 

 

Demikian Gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya gugatan ini disampaikan terimakasih;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak