| Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sangat merugikan PENGGUGAT serta menimbulkan trauma psikis PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan tindakan berupa penagihan cover giro kepada PENGGUGAT karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kondisi kesehatan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengabulkan Permohonan Pelunasan Khusus senilai Rp. 218.748.000,- (Dua Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah)untuk pembiayaan atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type TOYOTA/FORTUNER 2.4 VRZ 4x2 A/T, Tahun 2016 Rangka : MHFGB8GS2G0818066, Nomor Mesin : 2GDC067911, Nomor Polisi : AB 1848 EY, atas nama CV. AMANAH TRANSPORT dan Permohonan Pelunasan Khusus senilai Rp. 199.404.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Empat Ratus Empat Ribu Rupiah) untuk pembiayaan atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type TOYOTA/HIACE COMMUTER M/T, Tahun 2017, Nomor Rangka : JTFSS22P5H0166168, Nomor Mesin : 2KDA937815, Nomor Polisi : AB 722 HN, atas nama CV. AMANAH TRANSPORT atau setidak – tidaknya mengabulkan Permohonan Relaksasi PENGGUGAT serta menyatakan PENGGUGAT berhak atas kepemilikan unit mobil PENGGUGAT tersebut;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahullu walaupun ada upaya hukum VERZET, Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Ex aequo et bono, jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |