Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2021/PN Btl Muhammad Nur Arifn, S.T PT Nusa Surya Ciptadana (NSC Finance) Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 19 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Nur Arifn, S.T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvira ekawatiMuhammad Nur Arifn, S.T
Tergugat
NoNama
1PT Nusa Surya Ciptadana (NSC Finance)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sangat merugikan PENGGUGAT serta menimbulkan trauma psikis PENGGUGAT;
    3. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan tindakan berupa penagihan cover giro kepada PENGGUGAT karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kondisi kesehatan PENGGUGAT;
    4. Menghukum TERGUGAT untuk mengabulkan  Permohonan Pelunasan Khusus senilai Rp. 218.748.000,- (Dua Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah)untuk pembiayaan atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type TOYOTA/FORTUNER 2.4 VRZ 4x2 A/T, Tahun 2016 Rangka : MHFGB8GS2G0818066, Nomor Mesin : 2GDC067911, Nomor Polisi : AB 1848 EY, atas nama CV. AMANAH TRANSPORT dan Permohonan Pelunasan Khusus senilai Rp. 199.404.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Empat Ratus Empat Ribu Rupiah) untuk pembiayaan atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type TOYOTA/HIACE COMMUTER M/T, Tahun 2017, Nomor Rangka : JTFSS22P5H0166168, Nomor Mesin : 2KDA937815, Nomor Polisi : AB 722 HN, atas nama CV. AMANAH TRANSPORT atau setidak – tidaknya mengabulkan Permohonan Relaksasi PENGGUGAT serta menyatakan PENGGUGAT berhak atas kepemilikan unit mobil PENGGUGAT tersebut;
    5. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahullu walaupun ada upaya hukum VERZET, Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) dari TERGUGAT;
    6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair:

Ex aequo et bono, jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak