Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Astri Wulandari S.H
3.Nur Ika Yutanita, SH
LUTFIE BINTANG TRIMURTI Bin. GANDUNG SUWARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2884/M.4.12.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Astri Wulandari S.H
3Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFIE BINTANG TRIMURTI Bin. GANDUNG SUWARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa LUTFIE BINTANG TRIMURTI Bin. GANDUNG SUWARTO, pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 11.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi korban LIES KUSUMAWATI, Ds. Tambak, Rt 01, Kel. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dengan membawa minuman keras menuju ke tempat proyek pembuatan kos, lalu terdakwa langsung memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol AB-5133-ID, warna Silver hitam di barat rumahnya saksi korban LIES KUSUMAWATI, selanjutnya terdakwa langsung jalan menuju ke proyek pembuatan kos, lalu minum-minuman keras bersama dengan saksi Rustam Fambudi dan setelah habis 1 (satu) botol minuman keras, lalu terdakwa langsung berjalan kaki menuju ke rumah saksi korban LIES KUSUMAWATI dan saat itu terdakwa melihat saksi korban LIES KUSUMAWATI sedang belanja sayur keliling di samping timur rumahnya saksi korban LIES KUSUMAWATI yang beralamatkan di Ds. Tambak, Rt 01, Kel. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul.

 

  • Bahwa selanjutnya timbul niat terdakwa untuk masuk ke dalam rumah saksi korban LIES KUSUMAWATI yaitu dengan cara yaitu : terdakwa lewat pintu depan yang tidak dikunci dan masuk ke dalam rumah dan saat berada di dalam rumah saksi korban LIES KUSUMAWATI, terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone  merek VIVO Y19, warna Silver White yang saat itu ada di meja ruang tamu, selanjutnya tanpa ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi korban LIES KUSUMAWATI, lalu terdakwa dengan menggunakan tangannya langsung mengambil 1 (satu) buah Handphone  merek VIVO Y19, warna Silver White, selanjutnya langsung terdakwa selipkan HP curian tersebut di perut terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung pergi dari rumah saksi korban LIES KUSUMAWATI.

 

  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026, untuk 1 (satu) buah Handphone  merek VIVO Y19, warna Silver White hasil curian sempat dibuat Bypass Sistem (dikembalikan ke pengaturan pabrik) dengan tujuan untuk membuka password dan saat itu terdakwa bawa ke RUMAH PHONE SERVICE yang beralamatkan di Jl. Letjend Suprapto di selatan SPBU Gedongtengen dan setelah selesai, selanjutnya terdakwa bawa HP curian ke rumah saksi Faisal Rusman Latif dan saat berada di rumah saksi Faisal Rusman Latif, terdakwa sempat video HP curian tersebut karena tujuannya mau terdakwa jual secara online.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis 19 Maret 2026, untuk HP curian yaitu 1 (satu) buah Handphone  merek VIVO Y19, warna Silver White, terdakwa jual secara online lewat media facebook dan telah dibeli oleh saksi Surahmanto dengan harga sebesar Rp.500.000,00  (lima ratus ribu rupiah) dan ditambah uang sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli bensin dan pada saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Surahmanto dengan cara COD di warnet DECADE Net, Jetis, Yogyakarta dan untuk hasil dari penjualan HP curian yaitu 1 (satu) buah Handphone  merek VIVO Y19, warna Silver White, telah digunakan terdakwa untuk membayar kos dan makan dan pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, saat terdakwa berada di Distro Nimko daerah Gejayan, berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian dan langsung diintrograsi mengenai kejadian kehilangan 1 (satu) buah Handphone  merek VIVO Y19, warna Silver White milik saksi korban LIES KUSUMAWATI dan terdakwa mengakui perbuatannya yang telah mencuri 1 (satu) buah Handphone  merek VIVO Y19, warna Silver White, dengan No . Imei 1 : 868797040032056, No imei 2 : 868797040032049, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone  merek VIVO Y19, warna Silver White, untuk dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa saat mengambil dan membawa pergi 1 (satu) buah Handphone  merek VIVO Y19, warna Silver White tanpa ada ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban LIES KUSUMAWATI.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban LIES KUSUMAWATI mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

            

            --  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya