| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 200/Pid.B/2015/PN Btl. | R.A.Eko Indarno, SH. | LILIK SETYONO Bin SUPARMANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Agu. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 200/Pid.B/2015/PN Btl. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Agu. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1574/O.4.13/Epp.2/08/2015 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29 ? UNTUK KEADILAN ?
S U R A T D A K W A A NNo. Reg. Perkara : PDM-127/Bntul/08/2015
K E S A T U ------- Bahwa terdakwa Lilik Setyono Bin Suparmanto pada hari Jum?at tanggal 13 Desember 2013 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan tanggal 31 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun dua ribu tiga belas sampai dengan tahun dua ribu empat belas bertempat di rumah saksi korban Okta Nuriastuti yang beralamat di Dusun Grogol IX, RT.027, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, menggerakkan orang lain supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa awalnya saksi korban bertemu dengan saksi Sugiman dan dalam pertemuan tersebut terjadi pembicaraan yang intinya saksi korban meminta informasi kepada saksi Sugiman mengenai lowongan CPNS, selanjutnya saksi saksi Sugiman teringat akan temannya yaitu terdakwa lalu meng- hubunginya via telepon yang dikatakan antara lain : ?apakah ada lowongan CPNS, selanjutnya terdakwa menjawab ?ya ada? kemudian saksi Sugiman menyambungkan telepon kepada saksi korban untuk berbicara langsung dengan terdakwa, pada saat berbicara via telepon itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban antara lain : ?ya mbak besok ada lowongan CPNS Dinas Perhubungan di Magelang? yang selanjutnya saksi korban oleh terdakwa diminta untuk datang dan menemui terdakwa di rumahnya yaitu Asrama Polri Pathuk, Ngampilan, Yogyakarta;
------- Bahwa selanjutnya saksi korban datang kerumah terdakwa dan dalam pertemuan itu selanjutnya dijelaskan oleh terdakwa antara lain ?kalau mau masuk CPNS dananya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan agar dibayar 50 % dulu dan sisanya nanti jika sudah masuk PNS, dalam waktu 3 (tiga) bulan pasti masuk, tidak ada tes-tesan, lewat dalam, kalau mau daftar buat lamaran, yang kemudian atas kata-kata dari terdakwa selanjutnya saksi korban segera pamit pulang untuk pikir-pikir;
------- Bahwa kira-kira setelah 3 (tiga) hari sejak pertemuan dirumah terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saksi Maryani (ibu kandung saksi korban) antara lain mengatakan : ?jadi gak masuk CPNS-nya, nanti jika tidak masuk uangnya kembali, tapi dijamin pasti masuk yang penting Mbak Okta (saksi korban) buat lamaran saja dulu dibawa kerumah saya? selanjutnya saksi Maryani (ibu kandung saksi korban) mengatakan : ?ya besok anak saya buat lamaran diantar ketempat Pak Lilik (terdakwa), tapi untuk uangnya dirembug lagi dirumah? yang selanjutnya pada kesesokan harinya saksi korban dengan diantar oleh saudaranya yaitu saksi Kristinawanti datang kerumah terdakwa untuk mengantar surat lamaran kerja di Dinas Perhubungan Magelang;
------- Bahwa selanjutnya pada hari Jum?at tanggal 13 Desember 2013 sekira jam 15.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi korban yang beralamat di Dusun Grogol IX, RT.027, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul yang dalam pertemuan tersebut terdakwa ditemui oleh saksi korban dengan didampingi oleh kedua orang tuanya yaitu saksi Maryani dan saksi Sukamto, pada saat itu terdakwa kembali mengatakan antara lain : ?untuk masuk CPNS dananya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan nanti pasti masuk dalam 3 (tiga) bulan, jika 3 (tiga) bulan tidak masuk CPNS uangnya kembali utuh, Bu ... secepatnya saja nanti keburu posisinya diisi orang, ibu bayar DP saja dulu, ada uang berapa yang penting sudah ada uang masuk dulu biar posisinya tidak diisi orang?, lalu saksi Maryani (ibu kandung saksi korban) menjawab : ?ya pak tapi baru ada uang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan dijawab oleh terdakwa : ?tidak apa-apa? selanjutnya karena sudah merasa terpikat dengan rangkaian kata-kata dari terdakwa tersebut, kemudian uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) diserahkan dan diterima oleh terdakwa yang kemudian dibuatkan surat pernyataan (tanda terima) diatas meterai Rp. 6.000,- (enam ribua rupiah), sambil terdakwa berkata : ?bu kekurangan DP-nya saya tunggu secepatnya;
------- Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2013, terdakwa kembali menelpon saksi korban sambil mengatakan kalau sedang berada di Jakarta dan meminta untuk kekurangan DP-nya agar di transfer sekarang juga dan oleh saksi korban di jawab : ya pak nanti saya transfer? selanjutnya saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening BRI nomor : 664101017050535 milik saksi Sukamto (ayah kandung saksi korban) melalui ATM ke rekening Bank Mandiri terdakwa atas nama Lilik Setyono nomor : 1370007616382;
------- Bahwa kemudian pada keesokan harinya yaitu tanggal 20 Desember 2013, saksi korban kembali melakukan setoran tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) melalui Bank Mandiri ke rekening Bank Mandiri terdakwa atas nama Lilik Setyono nomor : 1370007616382, dan masih pada tanggal yang sama selanjutnya saksi korban juga melakukan transfer lagi uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening BRI nomor : 664101017050535 milik saksi Sukamto (ayah kandung saksi korban) melalui ATM ke rekening Bank Mandiri terdakwa atas nama Lilik Setyono nomor : 1370007616382;
------- Bahwa pada tanggal 28 Pebruari 2014 sekira siang hari, terdakwa kembali mendatangi rumah saksi korban di Dusun Grogol IX, RT.027, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan ditemui oleh saksi korban bersama saksi Maryani (ibu kandung saksi korban) yang pada saat itu terdakwa mengatakan meminta tambahan uang lagi untuk masuk CPNS sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang selanjutnya oleh saksi Maryani (ibu kandung saksi korban) diberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), namun oleh terdakwa tidak diberikan tanda terimanya, kemudian pada sore harinya terdakwa kembali menelpon saksi korban dan mengatakan akan berangkat ke Jakarta untuk mengurus masuk CPNS tersebut dan kembali meminta uang yang dikatakan untuk transport dan oleh-oleh yang selanjutnya oleh saksi korban ditransfer uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) via ATM BRI ke rekening Bank Mandiri terdakwa atas nama Lilik Setyono nomor : 1370007616382 yang selanjutnya saksi korban menelpon terdakwa mengatakan kalau sudah kirim uang dan dijawab oleh terdakwa : ?oh ya mbak, nanti tunggu kabar dari saya mudah-mudahan cepat selesai?;
------- Bahwa pada tanggal 30 Mei 2014 terdakwa kembali menelpon saksi korban dan mengatakan antara lain : bahwa surat lamarannya itu tidak ada meterainya, meterainya kurang satu, dan menyuruh saksi korban untuk membuat lamaran lagi dan mengantarkannya kerumah terdakwa guna dibawa ke Jakarta, dan setelah surat lamaran diantarkan kerumah terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban kalau nanti sore akan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan surat lamaran saksi korban dan terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi korban yang dikatakan untuk biaya transport ke Jakarta, namun kemudian oleh saksi korban melalui ATM BCA hanya ditransfer uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri terdakwa atas nama Lilik Setyono nomor : 1370007616382;
----- Bahwa setelah saksi korban menyerahkan uangnya kepada terdakwa kemudian saksi korban menghubungi terdakwa dan menanyakan tentang prosesnya masuk CPNS di Dinas Perhubungan Magelang, namun oleh terdakwa dijawab Mbaknya nunggu saja kabar dari saya, selanjutnya saksi korban menunggu kabar dari terdakwa yang katanya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pasti diterima CPNS tetapi apa yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut tidak pernah ada realisasinya dan setiap kali terdakwa dihubungi alasannya selalu ada di Magelang baru diurus, dan kemudian terdakwa sekira pada tanggal 5 Juni 2015 baru mengembalikan sebagian dana yang telah diterimanya kepada saksi korban yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah), semua yang telah dilakukan oleh terdakwa itu hanyalah akal-akalan atau tipu muslihat dari terdakwa saja untuk mendapatkan uang guna kepentingan pribadinya, yang atas kejadian itu saksi korban merasa ditipu dan dirugikan selanjutnya terdakwa dilaporkan oleh saksi korban kepada pihak Polisi untuk diproses hukum;
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 378 KUHP.
A T A U
KE DUA
------- Bahwa terdakwa terdakwa Lilik Setyono Bin Suparmanto pada hari Jum?at tanggal 13 Desember 2013 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan tanggal 31 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun dua ribu tiga belas sampai dengan tahun dua ribu empat belas bertempat di rumah saksi korban Okta Nuriastuti yang beralamat di Dusun Grogol IX, RT.027, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa awalnya saksi korban bertemu dengan saksi Sugiman dan dalam pertemuan tersebut terjadi pembicaraan yang intinya saksi korban meminta informasi kepada saksi Sugiman mengenai lowongan CPNS, selanjutnya saksi saksi Sugiman teringat akan temannya yaitu terdakwa lalu meng- hubunginya via telepon yang dikatakan antara lain : ?apakah ada lowongan CPNS, selanjutnya terdakwa menjawab ?ya ada? kemudian saksi Sugiman menyambungkan telepon kepada saksi korban untuk berbicara langsung dengan terdakwa, pada saat berbicara via telepon itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban antara lain : ?ya mbak besok ada lowongan CPNS Dinas Perhubungan di Magelang? yang selanjutnya saksi korban oleh terdakwa diminta untuk datang dan menemui terdakwa di rumahnya yaitu Asrama Polri Pathuk, Ngampilan, Yogyakarta;
------- Bahwa selanjutnya saksi korban datang kerumah terdakwa dan dalam pertemuan itu selanjutnya dijelaskan oleh terdakwa antara lain ?kalau mau masuk CPNS dananya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan agar dibayar 50 % dulu dan sisanya nanti jika sudah masuk PNS, dalam waktu 3 (tiga) bulan pasti masuk, tidak ada tes-tesan, lewat dalam, kalau mau daftar buat lamaran, yang kemudian atas kata-kata dari terdakwa selanjutnya saksi korban segera pamit pulang untuk pikir-pikir;
------- Bahwa kira-kira setelah 3 (tiga) hari sejak pertemuan dirumah terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saksi Maryani (ibu kandung saksi korban) antara lain mengatakan : ?jadi gak masuk CPNS-nya, nanti jika tidak masuk uangnya kembali, tapi dijamin pasti masuk yang penting Mbak Okta (saksi korban) buat lamaran saja dulu dibawa kerumah saya? selanjutnya saksi Maryani (ibu kandung saksi korban) mengatakan : ?ya besok anak saya buat lamaran diantar ketempat Pak Lilik (terdakwa), tapi untuk uangnya dirembug lagi dirumah? yang selanjutnya pada kesesokan harinya saksi korban dengan diantar oleh saudaranya yaitu saksi Kristinawanti datang kerumah terdakwa untuk mengantar surat lamaran kerja di Dinas Perhubungan Magelang;
------- Bahwa selanjutnya pada hari Jum?at tanggal 13 Desember 2013 sekira jam 15.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi korban yang beralamat di Dusun Grogol IX, RT.027, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul yang dalam pertemuan tersebut terdakwa ditemui oleh saksi korban dengan didampingi oleh kedua orang tuanya yaitu saksi Maryani dan saksi Sukamto, pada saat itu terdakwa kembali mengatakan antara lain : ?untuk masuk CPNS dananya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan nanti pasti masuk dalam 3 (tiga) bulan, jika 3 (tiga) bulan tidak masuk CPNS uangnya kembali utuh, Bu ... secepatnya saja nanti keburu posisinya diisi orang, ibu bayar DP saja dulu, ada uang berapa yang penting sudah ada uang masuk dulu biar posisinya tidak diisi orang?, lalu saksi Maryani (ibu kandung saksi korban) menjawab : ?ya pak tapi baru ada uang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan dijawab oleh terdakwa : ?tidak apa-apa? dan selanjutnya uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) diterima oleh terdakwa dan dibuatkan surat pernyataan (tanda terima) diatas meterai Rp. 6.000,- (enam ribua rupiah), sambil terdakwa berkata : ?bu kekurangan DP-nya saya tunggu secepatnya;
------- Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2013, terdakwa kembali menelpon saksi korban sambil mengatakan kalau sedang berada di Jakarta dan meminta untuk kekurangan DP-nya agar di transfer sekarang juga dan oleh saksi korban di jawab : ya pak nanti saya transfer? selanjutnya saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening BRI nomor : 664101017050535 milik saksi Sukamto (ayah kandung saksi korban) melalui ATM ke rekening Bank Mandiri terdakwa atas nama Lilik Setyono nomor : 1370007616382;
------- Bahwa kemudian pada keesokan harinya yaitu tanggal 20 Desember 2013, saksi korban kembali melakukan setoran tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) melalui Bank Mandiri ke rekening Bank Mandiri terdakwa atas nama Lilik Setyono nomor : 1370007616382, dan masih pada tanggal yang sama selanjutnya saksi korban juga melakukan transfer lagi uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening BRI nomor : 664101017050535 milik saksi Sukamto (ayah kandung saksi korban) melalui ATM ke rekening Bank Mandiri terdakwa atas nama Lilik Setyono nomor : 1370007616382;
------- Bahwa pada tanggal 28 Pebruari 2014 sekira siang hari, terdakwa kembali mendatangi rumah saksi korban di Dusun Grogol IX, RT.027, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan ditemui oleh saksi korban bersama saksi Maryani (ibu kandung saksi korban) yang pada saat itu terdakwa mengatakan meminta tambahan uang lagi untuk masuk CPNS sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang selanjutnya oleh saksi Maryani (ibu kandung saksi korban) diberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), namun oleh terdakwa tidak diberikan tanda terimanya, kemudian pada sore harinya terdakwa kembali menelpon saksi korban dan mengatakan akan berangkat ke Jakarta untuk mengurus masuk CPNS tersebut dan kembali meminta uang yang dikatakan untuk transport dan oleh-oleh yang selanjutnya oleh saksi korban ditransfer uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) via ATM BRI ke rekening Bank Mandiri terdakwa atas nama Lilik Setyono nomor : 1370007616382 yang selanjutnya saksi korban menelpon terdakwa mengatakan kalau sudah kirim uang dan dijawab oleh terdakwa : ?oh ya mbak, nanti tunggu kabar dari saya mudah-mudahan cepat selesai?;
------- Bahwa pada tanggal 30 Mei 2014 terdakwa kembali menelpon saksi korban dan mengatakan antara lain : bahwa surat lamarannya itu tidak ada meterainya, meterainya kurang satu, dan menyuruh saksi korban untuk membuat lamaran lagi dan mengantarkannya kerumah terdakwa guna dibawa ke Jakarta, dan setelah surat lamaran diantarkan kerumah terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban kalau nanti sore akan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan surat lamaran saksi korban dan terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi korban yang dikatakan untuk biaya transport ke Jakarta, namun kemudian oleh saksi korban melalui ATM BCA hanya ditransfer uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Mandiri terdakwa atas nama Lilik Setyono nomor : 1370007616382;
----- Bahwa setelah saksi korban menyerahkan uangnya kepada terdakwa kemudian saksi korban menghubungi terdakwa dan menanyakan tentang prosesnya masuk CPNS di Dinas Perhubungan Magelang, namun oleh terdakwa dijawab Mbaknya nunggu saja kabar dari saya, selanjutnya saksi korban menunggu kabar dari terdakwa yang katanya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pasti diterima CPNS tetapi apa yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut tidak pernah ada realisasinya dan setiap kali terdakwa dihubungi alasannya selalu ada di Magelang baru diurus, dan kemudian terdakwa sekira pada tanggal 5 Juni 2015 baru mengembalikan sebagian dana yang telah diterimanya kepada saksi korban yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah), semua yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas hanyalah cara dari terdakwa untuk mendapatkan uang guna kepentingan diri pribadinya karena terdakwa tidaklah pernah dapat membuktikan mengenai penggunaan uang miliknya saksi korban yang pernah diterimanya dengan dalih untuk mengurus penerimaan CPNS di Dinas Perhubungan Magelang tersebut, selanjutnya terdakwa dilaporkan oleh saksi korban kepada pihak Polisi untuk diproses hukum;
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 372 KUHP.
Bantul, 25 Agustus 2015 JAKSA PENUNTUT UMUM
R. A. EKO INDARNO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19680617 199603 1 005 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
