Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2017/PN Btl Dany P. Febriyanto, SH. SUGENG MARDI PURNOMO Bin SUDAKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 180/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jul. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1635/0.4.13/Epp.2/07/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG MARDI PURNOMO Bin SUDAKAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa SUGENG MARDI PURNOMO Bin SUDAKAN pada hari Sabtu, tanggal 20 Mei 2017 sekira pukul  10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Mei 2017, atau setidak tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Garasi Bus AKAS Jalan Wonosari Km.6 Demblaksari, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sesuai dalam Pasal 372  KUHP

A T A U

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa SUGENG MARDI PURNOMO Bin SUDAKAN pada hari Sabtu, tanggal 20 Mei 2017 sekira pukul  10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Mei 2017, atau setidak tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Garasi Bus AKAS Jalan Wonosari Km.6 Demblaksari, Desa Batu Retno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,  dengan tipumuslihat,  ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang  maupun menghapuskan piutang Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sesuai dalam Pasal 378  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya