Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2020/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH DINA RAMADANIAWAN BIN MARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 220/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1906/M.4.12.3/Eoh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINA RAMADANIAWAN BIN MARNO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SRI HENDARTO KUNTO,SH.,MH, DKK.DINA RAMADANIAWAN BIN MARNO
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa DINA RAMADANIAWAN BIN MARNO pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April Tahun 2020, bertempat di PT. Komunika Mitra Pratama yang terletak di Jalan Raya Bantul KM 9,5 Dusun Karanggede, Kel./Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upahuntuk itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
• Bahwa berawal pada bulan Februari tahun 2020 terdakwa bekerja sebagai sales di  PT. Komunika Mitra Pratama yang terletak di Jalan Raya Bantul KM 9,5 Dusun Karanggede, Kel./Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Tugas terdakwa sebagai sales adalah menjual produk XL dan AXIS kepada Outlet-outlet. Dalam melaksanakan pekerjaannya tersebut terdakwa mendapatkan gaji dari PT. Komunika Mitra Pratama sebesar Rp. 2.145.000,- (dua juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) per bulan.
• Bahwa pada hari kamis tanggal 23 April 2020 terdakwa melakukan penjualan produk XL dan AXIS milik PT. Komunika Mitra Pratama yaitu berupa saldo pulsa, kartu perdana dan vuocer pulsa XL dan AXIS ke 9 (Sembilan) konter / konsumen dengan total penjualan sebesar Rp. 11.207.000,- (sebelas juta dua ratus tujuh ribu rupiah) akan tetapi hasil penjualan tersebut baru terdakwa setorkan ke kasir PT. Komunika Mitra Pratama sebesar Rp. 4.477.500,- (empat juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sedangkan uang sisa penjualan sebesar Rp. 6.729.500,- (enam juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) masih berada dalam penguasaan terdakwa.
• Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2020, terdakwa melakukan penjualan produk XL dan AXIS milik PT. Komunika Mitra Pratama yaitu :
1. XL SPOT DATA LTE membawa 29 pcs dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP.116.000(saeratus enam belas ribu rupiah);
2. SP AXIS 1 GB membawa 156 pcs dengan harga Rp.10.300(sepuluh ribu tiga ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO 31 pcs jadi uang yang tidak disetorkan RP.1.287.500(satu juta dua ratus delapan puluh tuju lima ratus ribu rupiah)
3. SP AXIS 2 GB membawa 11 pcs dengan harga Rp.18.700(sepuluh ribu tiga ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO 8 pcs jadi uang yang tidak disetorkan RP.56.100(lima puluh enam ribu seratus rupiah)
4. SP AXIS 3 GB membawa 6 pcs dengan harga Rp. 24.800 (sepuluh ribu tiga ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO 1 pcs jadi uang yang tidak disetorkan RP. 124.000 (seratus dua puluh empat ribu rupiah)
5. AIGO 1 GB 30 HARI membawa 45 pcs dengan harga Rp. 12.700 (dua belas ribu tujuh ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 571.500 (lima ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah)
6. AIGO 2 GB 30 HARI membawa 20 pcs dengan harga Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah)
7. AIGO 3 GB 30 HARI membawa 20 pcs dengan harga Rp. 28.000 (dua puluh dua ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah
8. AIGO PAKET IRIT 2 GB membawa 63 pcs dengan harga Rp. 14.300 (empat belas ribu tiga ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 900.900 (sembilan ratus ribu sembilan ratus rupiah)
9. AIGO PAKET IRIT 3 GB membawa 38 pcs dengan harga Rp. 19.000 (sembilan belas ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 722.000 (tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah)
10. AIGO PAKET IRIT 5 GB membawa 20 pcs dengan harga Rp. 30.500 (tiga puluh ribu lima ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 610.000 (enam ratus sepuluh ribu rupiah)
11. XL SP WL HYBRID 01 + GB JAN membawa 99 pcs dengan harga Rp. 28.000 (dua puluh delapan ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 2.772.000 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
12. XL SP WL HYBRID 02 + GB JAN membawa 125 pcs dengan harga Rp. 39.000 (dua puluh delapan ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 4.875.000 (empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
13. XL SP WL HYBRID 04 + GB JAN membawa 189 pcs dengan harga Rp. 62.000 (enam puluh dua ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 11.718.000 (sebelas juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah);
14. XL SP WL HYBRID 08 + GB JAN membawa 40 pcs dengan harga Rp. 96.000 (sembilan puluh enam ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP.3.840.000 (tiga juta delpan ratus empat puluh ribu rupiah)
15. XL SP WL HYBRID 12 + GB JAN membawa 34 pcs dengan harga Rp. 119.000 (seratus sembilan belas ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 4.046.000 (empat juta empat puluh enam ribu rupiah)
16. V XTRA COMBO LITE 01+ membawa 60 pcs dengan harga Rp. 27.000 (dua puluh tujuh ribu)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 1.620.000 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
17. V XTRA COMBO LITE 02+ membawa 32 pcs dengan harga Rp. 38.000 (tiga puluh delapan ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 1.216.000 (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah)
18. V XTRA COMBO LITE 04+ membawa 39 pcs dengan harga Rp. 61.000 (enam puluh satu ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 2.379.000 (dua juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
19. V XTRA COMBO LITE 08+ membawa 12 pcs dengan harga Rp. 95.500 (sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 1.146.000 (satu juta seratus empat puluh enam ribu rupiah)
20. V XTRA COMBO LITE 12+ membawa 10 pcs dengan harga Rp. 118.500 (seratus delapan belas ribu lima ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 1.185.000 (satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah)
21. XL SP XLC 1.5 GB LOW DENOME membawa 113 pcs dengan harga Rp. 16.500 (enam belas ribu lima ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO 60 pcs jadi uang yang tidak disetorkan RP. 874.500 (delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah)
22. SP SS 21 GB membaa 4 pcs dengan harga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO 2 pcs jadi uang yang tidak disetorkan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
23. V XL HR 1 GB membawa 50 pcs dengan harga Rp. 9.500 (sembilan ribu lima ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
akan tetapi hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 41.584.500,- (empat puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) juga tidak terdakwa setorkan ke saksi KRISTI BUDININGSIH KARDJANA selaku Kasir PT. Komunika Mitra Pratama. 
• Bahwa jumlah uang yang tidak disetorkan terdakwa dari hasil pengecekan barang oleh saksi YULIANTI selaku Admin Gudang tanggal 24 April 2020 sebesar Rp. 41.584.500 (empat puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan kekurangan setor terdakwa pada tanggal 23 April 2020 sebesar Rp. 6.729.500 (enam juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah), sehingga total uang yang tidak disetorkan terdakwa ke  PT. Komunika Mitra Pratama sebesar Rp. 48.314.000 (empat puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu rupiah).
• Bahwa karena terdakwa tidak dapat dihubungi dan tidak ada itikat baik terdakwa mengembalikan uang milik PT. Komunika Mitra Pratama tersebut selanjutnya saksi FITRI SORAYA WARDHANI selaku Branch Manager PT. Komunika Mitra Pratama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon.
• Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya telah menggelapkan uang milik PT. Komunika Mitra Pratama sebesar Rp. 48.314.000 (empat puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk membayar hutang terdakwa, bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Komunika Mitra Pratama merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 48.314.000 (empat puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
  
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Atau
 
Ke-dua
---------- Bahwa terdakwa DINA RAMADANIAWAN BIN MARNO pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April Tahun 2020, bertempat di PT. Komunika Mitra Pratama yang terletak di Jalan Raya Bantul KM 9,5 Dusun Karanggede, Kel./Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
• Bahwa pada hari kamis tanggal 23 April 2020 terdakwa selaku sales melakukan penjualan produk XL dan AXIS milik PT. Komunika Mitra Pratama yaitu berupa saldo pulsa, kartu perdana dan vuocer pulsa XL dan AXIS ke 9 (Sembilan) konter / konsumen dengan total penjualan sebesar Rp. 11.207.000,- (sebelas juta dua ratus tujuh ribu rupiah) akan tetapi hasil penjualan tersebut baru terdakwa setorkan ke kasir PT. Komunika Mitra Pratama sebesar Rp. 4.477.500,- (empat juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sedangkan uang sisa penjualan sebesar Rp. 6.729.500,- (enam juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) masih berada dalam penguasaan terdakwa.
• Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2020, terdakwa melakukan penjualan produk XL dan AXIS milik PT. Komunika Mitra Pratama berupa :
1. XL SPOT DATA LTE membawa 29 pcs dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP.116.000(saeratus enam belas ribu rupiah);
2. SP AXIS 1 GB membawa 156 pcs dengan harga Rp.10.300(sepuluh ribu tiga ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO 31 pcs jadi uang yang tidak disetorkan RP.1.287.500(satu juta dua ratus delapan puluh tuju lima ratus ribu rupiah);
3. SP AXIS 2 GB membawa 11 pcs dengan harga Rp.18.700(sepuluh ribu tiga ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO 8 pcs jadi uang yang tidak disetorkan RP.56.100(lima puluh enam ribu seratus rupiah)
4. SP AXIS 3 GB membawa 6 pcs dengan harga Rp. 24.800 (sepuluh ribu tiga ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO 1 pcs jadi uang yang tidak disetorkan RP. 124.000 (seratus dua puluh empat ribu rupiah)
5. AIGO 1 GB 30 HARI membawa 45 pcs dengan harga Rp. 12.700 (dua belas ribu tujuh ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 571.500 (lima ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah)
6. AIGO 2 GB 30 HARI membawa 20 pcs dengan harga Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah)
7. AIGO 3 GB 30 HARI membawa 20 pcs dengan harga Rp. 28.000 (dua puluh dua ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah
8. AIGO PAKET IRIT 2 GB membawa 63 pcs dengan harga Rp. 14.300 (empat belas ribu tiga ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 900.900 (sembilan ratus ribu sembilan ratus rupiah)
9. AIGO PAKET IRIT 3 GB membawa 38 pcs dengan harga Rp. 19.000 (sembilan belas ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 722.000 (tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah)
10. AIGO PAKET IRIT 5 GB membawa 20 pcs dengan harga Rp. 30.500 (tiga puluh ribu lima ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 610.000 (enam ratus sepuluh ribu rupiah)
11. XL SP WL HYBRID 01 + GB JAN membawa 99 pcs dengan harga Rp. 28.000 (dua puluh delapan ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 2.772.000 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
12. XL SP WL HYBRID 02 + GB JAN membawa 125 pcs dengan harga Rp. 39.000 (dua puluh delapan ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 4.875.000 (empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
13. XL SP WL HYBRID 04 + GB JAN membawa 189 pcs dengan harga Rp. 62.000 (enam puluh dua ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 11.718.000 (sebelas juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah);
14. XL SP WL HYBRID 08 + GB JAN membawa 40 pcs dengan harga Rp. 96.000 (sembilan puluh enam ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP.3.840.000 (tiga juta delpan ratus empat puluh ribu rupiah)
15. XL SP WL HYBRID 12 + GB JAN membawa 34 pcs dengan harga Rp. 119.000 (seratus sembilan belas ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 4.046.000 (empat juta empat puluh enam ribu rupiah)
16. V XTRA COMBO LITE 01+ membawa 60 pcs dengan harga Rp. 27.000 (dua puluh tujuh ribu)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 1.620.000 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
17. V XTRA COMBO LITE 02+ membawa 32 pcs dengan harga Rp. 38.000 (tiga puluh delapan ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 1.216.000 (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah)
18. V XTRA COMBO LITE 04+ membawa 39 pcs dengan harga Rp. 61.000 (enam puluh satu ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 2.379.000 (dua juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
19. V XTRA COMBO LITE 08+ membawa 12 pcs dengan harga Rp. 95.500 (sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 1.146.000 (satu juta seratus empat puluh enam ribu rupiah)
20. V XTRA COMBO LITE 12+ membawa 10 pcs dengan harga Rp. 118.500 (seratus delapan belas ribu lima ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 1.185.000 (satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah)
21. XL SP XLC 1.5 GB LOW DENOME membawa 113 pcs dengan harga Rp. 16.500 (enam belas ribu lima ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO 60 pcs jadi uang yang tidak disetorkan RP. 874.500 (delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah)
22. SP SS 21 GB membaa 4 pcs dengan harga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO 2 pcs jadi uang yang tidak disetorkan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
23. V XL HR 1 GB membawa 50 pcs dengan harga Rp. 9.500 (sembilan ribu lima ratus rupiah)/pcs namun barang yang dapat ditunjukan saat SO tidak ada jadi uang yang tidak disetorkan RP. 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
akan tetapi hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 41.584.500,- (empat puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) juga tidak terdakwa setorkan ke saksi KRISTI BUDININGSIH KARDJANA selaku Kasir PT. Komunika Mitra Pratama. 
• Bahwa Jumlah uang yang tidak disetorkan terdakwa dari hasil pengecekan barang oleh saksi YULIANTI selaku Admin Gudang tanggal 24 April 2020 sebesar Rp. 41.584.500 (empat puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan kekurangan setor terdakwa pada tanggal 23 April 2020 sebesar Rp. 6.729.500 (enam juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah), sehingga total uang yang tidak disetorkan terdakwa ke  PT. Komunika Mitra Pratama sebesar Rp. 48.314.000 (empat puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu rupiah).
• Bahwa karena terdakwa tidak dapat dihubungi dan tidak ada itikat baik untuk mengembalikan uang milik PT. Komunika Mitra Pratama tersebut, selanjutnya saksi FITRI SORAYA WARDHANI selaku Branch Manager PT. Komunika Mitra Pratama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon.
• Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya telah menggelapkan uang milik PT. Komunika Mitra Pratama sebesar Rp. 48.314.000 (empat puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk membayar hutang terdakwa, bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Komunika Mitra Pratama merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 48.314.000 (empat puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana. 
Pihak Dipublikasikan Ya