Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2025/PN Btl 1.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
JEFFRI ARIANTO Alias JEFFRI Bin ROKHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1991/M.4.12.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFFRI ARIANTO Alias JEFFRI Bin ROKHIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa JEFFRI ARIANTO Alias JEFFRI Bin ROKHIM dan sdr. NGULO (DPO), pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025, sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain disekitar waktu itu didalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya lagi didalam tahun 2025, bertempat di sebuah bangunan yang tidak terpakai yang beralamatkan di Jalan Ring Road Selatan, Dsn. Gatak, Desa/Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri jika perhuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi korban merasa lelah bekerja kemudian beristirahat di sebuah bangunan yang sudah tidak terpakai, saat korban beristirahat tiba-tiba didatangi Terdakwa JEFFRI ARIANTO Alias JEFFRI Bin ROKHIM bersama-sama dengan Sdr. NGULO (DPO) dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO warna putih dengan plat nomor terpasang bagian belakang No.Pol : AB 5028 TM, kemudian terdakwa dan rekanya mendatangi korban dan terdakwa berkata :  “TIYANG PUNDI PAK?“ dan kemudian korban menjawab “KULO TIYANG MAGUWO”. Lalu terdakwa JEFFRI ARIANTO Alias JEFFRI Bin ROKHIM berkata “KOK ADOH, PO KONO RA ONO NGGON SEK NGGO PAK OGAH PO?” dan korban menjawab: ”NGGIH ONTEN MAS, TAPI PUN DIISI WONG OKEH” terdakwa berkata “JENENGAN PINDAH WAE, KENE WES ONO SEK NGUASAI”. Sedangkan Sdr. Ngulo (DPO) berkata : ”KOK ADOH-ADOH TO PAK ?” dan korban menjawab: “MRIKO PUN KATHAH TIYANG”, lalu Sdr. Ngulo (DPO) menakut-nakuti saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau dengan cara pisau tersebut dibentur-benturkan dilantai kemudian Terdakwa mengambil helm standar milik saksi korban lalu helm tersebut diangkat menggunakan tangan kiri lalu dipukulkan ke kepala saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, Kemudian Terdakwa JEFFRI ARIANTO Alias JEFFRI Bin ROKHIM melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan tangan kosong dengan cara tangan kanan Terdakwa JEFFRI ARIANTO Alias JEFFRI Bin ROKHIM mengepal lalu ditonjokkan kearah pipi kiri korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian Sdr. Ngulo (DPO) menodongkan pisau lipat kearah perut korban, Terdakwa JEFFRI ARIANTO Alias JEFFRI Bin ROKHIM kemudian menendang tas milik korban yang berada di dalam ruangan dengan menggunakan kaki kanan, Sdr. Ngulo (DPO) mengambil tas dari dalam ruangan dan dibawa keluar menggunakan tangan kanannya, setelah itu 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG seri A 11 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) diambil oleh Sdr. Ngulo (DPO) dan tas milik saksi korban dilemparkan kearah saksi korban, kemudian saksi korban berteriak “RAMPOK-RAMPOK” kemudian muncul 1 (satu) orang saksi perempuan dan 1 (satu) orang saksi laki laki yang merupakan petugas satpam Universitas Muhamamadiyah Yogyakarta yang berusaha menolong saksi korban dan Terdakwa JEFFRI ARIANTO Alias JEFFRI Bin ROKHIM bersama Sdr. Ngulo (DPO) meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA MIO warna putih ke arah utara.
  • Bahwa Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami rasa nyeri dibagian pipi kiri dan pusing dibagian kepala dan kerugian berupa 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG A11 warna Hitam, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan total kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 600.000,-  (Enam Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No: 400.1.2.2/00308 yang dikeluarkan oleh PUSKESMAS KASIHAN I Jl. Bibis Km. 8 Bangunjiwo, Kasihan, Bantul tertanggal 18 Maret 2025 dibawah sumpah dan janji jabatan ditandatangani oleh dr. Fawziyah Outri Maulida diketahui oleh Kepala UPTD Puskesmas Kasihan I drg. Emil Yudihapsari, M.P.H., dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan nyeri tekan pipi kiri, tidak ada lebam dan krepitasi, luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Luka-luka tersebut diatas tidak dapat mendatangkan bahaya maut dan tidak menimbulkan halangan melakukan pekerjaan.
  • Bahwa korban Singgih Lestari tidak pernah memberikan izin kepada seseorang/orang lain untuk mengambil barang miliknya tersebut dan pelaku pada saat mengambil paksa tidak meminta ijin terlebih dahulu.

--------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHP ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya