| Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa DHADHA MARSIANO Alias NANO Bin SUKARJAN, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Outlet 23 Parangtritis beralamat di Dsn Mancingan XI, Rt 04, Ds. Parangtritis, Kec. Kretek, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 06.00 wib terdakwa mendatangi Outlet 23 Parangtritis beralamat di Dsn Mancingan XI, Rt 04, Ds. Parangtritis, Kec. Kretek, Kab. Bantul dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu dengan plat Nomor Polisi AB-6696-KS milik terdakwa, lalu terdakwa langsung masuk ke parkiran bawah dengan maksud ingin membeli minum. Oleh karena outlet 23 Parangtritis tidak ada orang, maka niat terdakwa untuk mencuri muncul. Kemudian terdakwa mengambil kunci pintu Outlet 23 Parangtritis yang disimpan di bawah bak sampah. Setelah itu terdakwa membuka pintu Outlet 23 Parangtritis menggunakan kunci tersebut, lalu terdakwa masuk langsung menuju ke tempat penyimpanan uang simpanan yang merupakan uang hasil penjualan yang berada didalam almari tanpa dikunci. Kemudian terdakwa mengambil uang simpanan yang merupakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 9.461.000,- (Sembilan juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) lalu terdakwa menyimpan uang simpanan yang merupakan uang hasil penjualan tersebut ke dalam dompet milik terdakwa yang disimpan di dalam saku celana bagian depan, setelah mengambil dan menyimpan uang simpanan yang merupakan uang hasil penjualan tersebut, lalu terdakwa keluar Outlet 23 Parangtritis dan menggunci kembali pintu Outlet 23 Parangtritis, kemudian kunci pintu Outlet 23 Parangtritis terdakwa kembalikan ke tempat semula yaitu dibawah bak sampah, kemudian terdakwa pulang ke rumah.
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 09.00 WIB saksi Aditya Rama Sanjaya membuka pintu Outlet 23 Parangtritis kemudian mengecek uang hasil penjualan semalam yang berada di dalam almari penyimpanan sebesar Rp. 9.461.000,- (Sembilan juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah), setelah di cek ternyata uang simpanan yang merupakan uang hasil penjualan semalam sudah tidak ada, kemudian saksi Aditya Rama Sanjaya menelpon saksi Ibnu Ade Nugroho melalui nomor Whats Apps untuk menanyakan keberadaan uang simpanan hasil penjualan semalam. Lalu saksi Ibnu Ade Nugroho menjawab berada di almari tempat biasanya. Setelah dilakukan pengecekan ulang oleh saksi Aditya Rama Sanjaya uang tersebut tetap tidak ada, kemudian saksi Aditya Rama Sanjaya melaporkan melalui nomor Whats Apps kepada saksi Widadi Eka Prabowo sebagai Ketua Cabang Outlet 23 Parangtritis atas hilangnya uang simpanan hasil penjualan semalam sebesar Rp. 9.461.000,- (Sembilan juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah). Kemudian saksi Widadi Eka Prabowo melaporkan dugaan tindak pidana pencurian atas hilangnya uang simpanan hasil penjualan semalam sebesar Rp. 9.461.000,- (Sembilan juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) di Outlet 23 Parangtritis ke Polsek Kretek. Lalu saksi Aditya Rama Sanjaya, saksi Ibnu Ade Nugroho dibantu oleh polisi Polsek Kretek mengecek CCTV di Losmen Widya dan CCTV di Polsek Kretek. Setelah dilakukan pengamatan terhadap CCTV d Losmen Widya dan CCTV Polsek Kretek terlihat / diketahui terdakwa memasuki dan meninggalkan Outlet 23 Parangtritis. Kemudian pada hari Selasa 18 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB dilakukan intograsi dan pemeriksaan terhadap terdakwa, lalu terdakwa mengakui semua perbuatannya yaitu telah mengambil uang sebesar sebesar Rp. 9.461.000,- (Sembilan juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang disimpan di dalam almari tempat penyimpanan uang di Outlet 23 Parangtritis. Kemudian terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Kretek.
Maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 9.461.000,- (Sembilan juta empat ratus enam puluh satu rupiah) didalam almari tempat penyimpanan uang di Outlet 23 Parangtritis digunakan untuk membenahi kamar terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk membeli jaket sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk membeli Multimedia Speaker merk Teckyo sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), untuk membeli chas HandPhone sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), untuk service HandPhone sebesar Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), untuk membeli makan, minum dan rokok sebesar Rp. 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh rupiah) dan terdapat uang chas sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Terdakwa saat mengambil uang sebesar Rp. 9.461.000,- (Sembilan juta empat ratus enam puluh satu rupiah) di dalam almari penyimpanan uang hasil penjualan di Outlet 23 Parangtritis tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Widadi Eka Prabowo sebagai Ketua Cabang Outlet 23 Parangtritis.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Widadi Eka Prabowo sebagai Ketua Cabang Outlet 23 Parangtritis mengalami kerugian sebesar Rp. 9.461.000,- (Sembilan juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah).
--------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------- |