Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2024/PN Btl Erma Nurmalasari PT. Maro Anugrah Jaya (PT MAJ.) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erma Nurmalasari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Maro Anugrah Jaya (PT MAJ.)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 13.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Nomor : 109/PPJB-MAJ/NVB/III/2022, tanggal 26 Maret 2022, sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi /ingkar janji;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyelesaikan dan menyerahkan obyek perjanjian kepada Penggugat sesuai dengan
    PPJB dengan akta jual beli dilajutkan balik nama Sertipikat kepada Penggugat dengan mengenakan biaya yang wajar
    berpedoman kepada PP No. 128 Tahun 2015 dan ketentuan lain yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi dengan uang sejumlah Rp2.304.000,00 (dua juta tiga ratus empat
    ribu rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta
    rupiah);
  7. DST
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak