| Dakwaan |
KESATU
------------------- Bahwa Terdakwa PENTA ARDINATA Alias PENTA Bin SUPARMAN, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kost Omah YOBO yang beralamat di Jl. Sunan Kudus, Godegan, Tamantirto, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 00.30 wib terdakwa mendatangi kost Omah Yobo yang beralamat di Jl. Sunan Kudus, Godegan, Tamantirto, Kasihan, Bantul dengan berjalan kaki untuk bermaksud mengambil sepeda motor. Sesampainya terdakwa di kost Omah Yobo dalam keadaan sepi, dan pintu garasinya terbuka serta terdakwa melihat ada sepeda motor terparkir milik saksi Muhammad Kanzul Fikri berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO 160 warna hitam dengan No.Pol AA-5679-QZ tahun 2022 No.rangka MH1KFA117NK106181 No.Mesin KFA1E1106215 tidak dikunci stang. Kemudian sepeda motor tersebut di ambil oleh terdakwa dengan cara memegang stang sepeda motor tersebut untuk didorong keluar garasi kost tersebut. Kemudian pada saat dijalan terdakwa menghentikan ojek Grab untuk minta didorong (step) sampai dengan Kost teman terdakwa yang bernama saksi Banar yang beralamat di Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul dengan alasan sepeda motor tersebut macet.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa mengulangi perbuatannya mengambil sepeda motor merk Fazio warna putih tanpa plat nomor yang terpasang yang berada di dalam halaman di kost putri di daerah Brajan, Tamantirto, Kasihan, Bantul tanpa terkunci stang motor. Namun ketika terdakwa sedang mendorong sepeda motor merk Yamaha Fazio warna putih tanpa plat nomor yang terpasang tersebut dari halaman menuju keluar dari halaman kost putri, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Yanuar Nurul Fauzi dan saksi M. Abiyan Nugraha dengan menanyakan “mau kemana dan sepeda motor siapa?”, melihat hal tersebut terdakwa mengaku sepeda motor merk Yamaha Fazio warna putih tanpa plat nomor terpasang merupakan sepeda motor milik Kakaknya. Kemudian mendengar jawaban terdakwa, saksi Yanuar Nurul Fauzi dan saksi M. Abiyan Nugraha berteriak: “maling-maling” lalu warga sekitar berdatangan, karena takut dan bingung terdakwa mengakui sepeda motor merk Yamaha Fazio warna putih tanpa plat nomor yang terpasang merupakan sepeda motor yang terdakwa ambil dari Kost Putri yang berada di daerah Brajan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Kemudian terdakwa mengaku selain mengambil sepeda motor merk Yamaha Fazio warna putih tanpa plat nomor terpasang terdakwa juga mengakui telah mengambil sepeda motor merk Yamaha RX King No.Pol R-3884-MT, sepeda motor merk Honda Type Scoopy No.Pol AB-5074-E tahun 2013, warna biru krem No. rangka: MHIJFG113DK179464, No.Mesin: JFG1E1180274 beserta kunci kontaknya dan STNK atas nama DEWI KURNIASARI Alamat Karanganyar Rt 018/046, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, sepeda motor merk Honda VARIO 160 warna hitam dengan No.Pol AA-5679-QZ tahun 2022 No.rangka MH1KFA117NK106181 No.Mesin KFA1E1106215 dan beberapa sepeda motor lainnya yang terdakwa titipkan di kost teman terdakwa Saksi Banar yang berada di Dsn. Jadan, Tamantirto, Kasihan,Bantul. Kemudian terdakwa diamankan oleh Polsek Kasihan.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO 160 warna hitam dengan No.Pol AA-5679-QZ tahun 2022 No.rangka MH1KFA117NK106181 No.Mesin KFA1E1106215 dikost Omah Yobo untuk dijual agar mendapatkan uang yang digunakan untuk membayar hutang terdakwa.
Terdakwa saat mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO 160 warna hitam dengan No.Pol AA-5679-QZ tahun 2022 No.rangka MH1KFA117NK106181 No.Mesin KFA1E1106215 tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Muhammad Kanzul Fikri.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Muhammad Kanzul Fikri mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------
Dan
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa PENTA ARDINATA Alias PENTA Bin SUPARMAN, pada tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di halaman depan rumah milik saksi Aditya Wijanarko yang beralamat di Ds Nitipuran Rt 007, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib terdakwa berjalan kaki dari kost teman terdakwa di daerah Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul bermaksud untuk mencari sepeda motor yang mau diambil oleh terdakwa yang searah dengan jalan pulang menuju rumah terdakwa yang berada di Keparakan, Mergangsan, Yogyakarta. Pada saat terdakwa melintas di daerah Nitipuran, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul terdakwa melihat sepeda motor merk Honda Type Scoopy No.Pol AB-5074-E tahun 2013, warna biru krem No. rangka: MHIJFG113DK179464, No.Mesin: JFG1E1180274 beserta kunci kontaknya yang masih menancap terparkir di halaman depan rumah saksi Aditya Wijanarko, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar halaman, Sesampai di jalan terdakwa menyalakan mesin sepeda motor tersebut dengan memutar kunci kotak yang masih tertancap untuk pulang ke rumah terdakwa. Setelah itu sepeda motor tersebut terdakwa bawa lagi menuju kost teman terdakwa yaitu saksi Banar yang berada di Dsn. Jadan, Tamantirto, Kasihan,Bantul untuk dititipkan.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa mengulangi perbuatannya mengambil sepeda motor merk Fazio warna putih tanpa plat nomor yang terpasang yang berada di dalam halaman di kost putri di daerah Brajan, Tamantirto, Kasihan, Bantul tanpa terkunci stang motor. Namun ketika terdakwa sedang mendorong sepeda motor merk Yamaha Fazio warna putih tanpa plat nomor yang terpasang tersebut dari halaman menuju keluar dari halaman kost putri, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Yanuar Nurul Fauzi dan saksi M. Abiyan Nugraha dengan menanyakan “mau kemana dan sepeda motor siapa?”, melihat hal tersebut terdakwa mengaku sepeda motor merk Yamaha Fazio warna putih tanpa plat nomor terpasang merupakan sepeda motor milik Kakaknya. Kemudian mendengar jawaban terdakwa, saksi Yanuar Nurul Fauzi dan saksi M. Abiyan Nugraha berteriak: “maling-maling” lalu warga sekitar berdatangan, karena takut dan bingung terdakwa mengakui sepeda motor merk Yamaha Fazio warna putih tanpa plat nomor yang terpasang merupakan sepeda motor yang terdakwa ambil dari Kost Putri yang berada di daerah Brajan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Kemudian terdakwa mengaku selain mengambil sepeda motor merk Yamaha Fazio warna putih tanpa plat nomor terpasang terdakwa juga mengakui telah mengambil sepeda motor merk Yamaha RX King No.Pol R-3884-MT, sepeda motor merk Honda Type Scoopy No.Pol AB-5074-E tahun 2013, warna biru krem No. rangka: MHIJFG113DK179464, No.Mesin: JFG1E1180274 beserta kunci kontaknya dan STNK atas nama DEWI KURNIASARI Alamat Karanganyar Rt 018/046, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, sepeda motor merk Honda VARIO 160 warna hitam dengan No.Pol AA-5679-QZ tahun 2022 No.rangka MH1KFA117NK106181 No.Mesin KFA1E1106215 dan beberapa sepeda motor lainnya yang terdakwa titipkan di kost teman terdakwa yaitu saksi Banar yang berada di Dsn. Jadan, Tamantirto, Kasihan,Bantul. Kemudian terdakwa diamankan oleh Polsek Kasihan.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda Type Scoopy No.Pol AB-5074-E tahun 2013, warna biru krem No. rangka: MHIJFG113DK179464, No.Mesin: JFG1E1180274 beserta kunci kontaknya dan STNK atas nama DEWI KURNIASARI Alamat Karanganyar Rt 018/046, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman untuk dijual agar mendapatkan uang yang digunakan untuk membayar hutang terdakwa.
Bahwa terdakwa saat mengambil sepeda motor merk Honda Type Scoopy No.Pol AB-5074-E tahun 2013, warna biru krem No. rangka: MHIJFG113DK179464, No.Mesin: JFG1E1180274 beserta kunci kontaknya dan STNK atas nama DEWI KURNIASARI Alamat Karanganyar Rt 018/046, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Aditya Wijanarko.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Aditya Wijanarko mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------- |