Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2018/PN Btl WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. ANGGEL JUVERIANTORO Bin SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-691/0.4.13/Ep.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGEL JUVERIANTORO Bin SUTRISNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa  terdakwa ANGGEL JUVERIANTORO  Bersama-sama dengan  Saksi KEVEN RAHARJO (terdakwa dalam Berkas terpisah), pada hari  dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada bulan September 2017 sekira jam 23.00 Wib    atau setidaknya dalam bulan September    tahun 2017, bertempat di   Kafe Valencia Parangkusumo, Dusun Grogol X, Pasrangtritis, Kretek,  Kab Bantul  atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang

ATAU

KEDUA

Bahwa  terdakwa ANGGEL JUVERIANTORO  , pada hari  dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada bulan September 2017 sekira jam 23.00 Wib    atau setidaknya dalam bulan September    tahun 2017, bertempat di   Kafe Valencia Parangkusumo, Dusun Grogol X, Pasrangtritis, Kretek,  Kab Bantul  atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  denagn sengaja dan melawan hukum mengancrkan, mengerusak, membikin takm dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain

Pihak Dipublikasikan Ya