Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2022/PN Btl SULISYADI,S.H.,M.H. MAULANA AMADA KHOIRONA als MADA bin MAWARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1887/M.4.12.3/Enz.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SULISYADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA AMADA KHOIRONA als MADA bin MAWARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia  Terdakwa Maulana Amada Khoirona Alias Mada Bin Mawardi  pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022 bertempat di Dusun Karangmojo Dukuh Karangmojo Rt. 002 Desa Trirenggo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
•    Awalnya sekitar bulan Mei 2022 saksi Diky Frihedan, SH. , saksi Benedictus Kiko Erianto dan saksi Yusdianto, SH. Mendapat informasi bahwa di Dusun Karangmojo Dukuh Karangmojo  Rt. 02 Desa Trirenggo Kec. Bantul Kab. Bantul ada seseorang yang sering menggunakan Narkotika jenis ganja selanjutnya para saksi melakukan Penyelidikan dan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas  saksi Diky Frihedan, SH. , saksi Benedictus Kiko Erianto dan saksi Yusdianto, SH. Melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama Maulana Amada Khoirona Alias Mada Bin Mawardi yang berdasarkan intrograsi awal mengaku habis menggunakan dan masih menyimpan sebagian Narkotika jenis ganja didalam kamarnya selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa :
1.    1 (satu) bungkus ganja kering dengan berat bruto 50 gram yang dibungkus kertas minyak warna coklat disembunyikan didalam jaket disimpan didalam Almari ;
2.     1 (satu) bungkus daun ganja kering tanpa gagang dibungkus kertas minyak warna coklat berat bruto 17 Gram diselipkan dalam sepatu converse dirak sepatu dalam kamar;
3.    25 linting ganja dengan berat bruto 9 (Sembilan) gram yang disimpan di kotak obat batuk dan diselipkan dalam sepatu coverse ditemukan didalam kamar ;
4.    1 (satu) bungkus biji ganja dibungkus dalam plastic dengan berat bruto 0,66 gram dan disimpan dalam kotak kardus HP merk Oppo dan disimpan didalam kamar ;
5.    3 (tiga) buah kertas pepper dengan 2 (dua) merk Tingwe dan 1 (satu) merk Contuedo Explicito ;
6.    1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5379413061875214 ;
7.    1 (satu) buah HP merk IPHONE warna hitam dengan nomor : 0822005744210
•    Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat Bruto 76,66 (tujuh puluh enam koma enam puluh enam) gram tersebut tidak ada ijin dari Instansi yang berwenang.
•    Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Propinsi DIY Balai Labkes dan Kalibrasi  Nomor : 441/02127  tanggal 20 Juni 2022  dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. RBB/01.a/VI/2022/BNN Kab. Bantul dengan No. Kode Lab. 009997/T/06/2022, No. RBB/02.a/VI/2022/BNN Kab. Bantul dengan No. Kode Lab. 009998/T/06/2022, No. RBB/03.a/VI/2022/BNN Kab. Bantul dengan No. Kode Lab. 009999/T/06/2022 dan No. RBB/04.a/VI/2022/BNN Kab. Bantul dengan No. Kode Lab. 010000/T/06/2022 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
•    Bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut Terdakwa peroleh dari teman Muhamad Raul (Dalam pencarian) alamat Jakarta yang tidak terdakwa kenal pada tanggal 26 Mei 2022 yang diberikan dengan cara di Ranjau disuatu tempat seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) / paket 1 (satu) garis.
 
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Maulana Amada Khoirona Alias Mada Bin Mawardi  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

ATAU
KEDUA
-----Bahwa Ia  Terdakwa Maulana Amada Khoirona Alias Mada Bin Mawardi  pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022 bertempat di Dusun Karangmojo Dukuh Karangmojo Rt. 002 Desa Trirenggo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
•    Awalnya sekitar bulan Mei 2022 saksi Diky Frihedan, SH. , saksi Benedictus Kiko Erianto dan saksi Yusdianto, SH. Mendapat informasi bahwa di Dusun Karangmojo Dukuh Karangmojo  Rt. 02 Desa Trirenggo Kec. Bantul Kab. Bantul ada seseorang yang sering menggunakan Narkotika jenis ganja selanjutnya para saksi melakukan Penyelidikan dan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas  saksi Diky Frihedan, SH. , saksi Benedictus Kiko Erianto dan saksi Yusdianto, SH. Melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama Maulana Amada Khoirona Alias Mada Bin Mawardi yang berdasarkan intrograsi awal mengaku habis menggunakan dan masih menyimpan sebagian Narkotika jenis ganja didalam kamarnya selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa :
1.    1 (satu) bungkus ganja kering dengan berat bruto 50 gram yang dibungkus kertas minyak warna coklat disembunyikan didalam jaket disimpan didalam Almari ;
2.     1 (satu) bungkus daun ganja kering tanpa gagang dibungkus kertas minyak warna coklat berat bruto 17 Gram diselipkan dalam sepatu converse dirak sepatu dalam kamar;
3.    25 linting ganja dengan berat bruto 9 (Sembilan) gram yang disimpan di kotak obat batuk dan diselipkan dalam sepatu coverse ditemukan didalam kamar ;
4.    1 (satu) bungkus biji ganja dibungkus dalam plastic dengan berat bruto 0,66 gram dan disimpan dalam kotak kardus HP merk Oppo dan disimpan didalam kamar ;
5.    3 (tiga) buah kertas pepper dengan 2 (dua) merk Tingwe dan 1 (satu) merk Contuedo Explicito ;
6.    1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5379413061875214 ;
7.    1 (satu) buah HP merk IPHONE warna hitam dengan nomor : 0822005744210
•    Bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut Terdakwa peroleh dari teman Muhamad Raul (dalam pencarian) alamat Jakarta yang tidak terdakwa kenal pada tanggal 26 Mei 2022 yang diberikan dengan cara di Ranjau disuatu tempat seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) / paket 1 (satu) garis.
•    Selanjutnya mulai tanggal 30 Mei 2022 terdakwa mulai mengambil sedikit demi sedikit paket ganja tersebut dan terdakwa linting dan pergunakan dengan cara merokok untuk dipakai terdakwa sendiri. Pada tanggal 02 Juni 2022 terdakwa mulai memisahkan daun dan biji ganjanya dari gagangnya setelah bersih terdakwa membuat lintingan seperti rokok dan setiap kali menginginkan terdakwa menggunakan ganja tersebut dengan cara dibakar dan dihisap seperti rokok hingga pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 Terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNN Kabupaten Bantul.
•    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Urine terdakwa di Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Bantul No. 10424090/2577020 tanggal 07 Juni 2022 dengan Hasil sebagai berikut : Drug Amphetamin Negatif ; Drug Morphine Negatif dan Drug THC (ganja) Positif.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Maulana Amada Khoirona Alias Mada Bin Mawardi  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya