Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
189/Pdt.P/2024/PN Btl MARIA GORETTI AGUNANI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 189/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARIA GORETTI AGUNANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Teguh Rm SH. MH.MARIA GORETTI AGUNANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum (Veklaar voor Recht), satu orang yaitu Adik Kandung PEMOHON, dengan identitas sebagai berikut: NONA ANANI binti (Alm) SARDJIJO, NIK. 3402126501710001, TTL. Bantul, 25 Januari 1971, WNI, Perempuan, Belum Kawin, Agama Katholik, Pekerjaan Belum Bekerja, ALAMAT KTP (TEMPAT KEDIAMAN) di Modalan, Rt.003, Rw.000, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa YogyakartaTIDAK    CAKAP   UNTUK   MELAKUKAN   PERBUATAN  HUKUM,    oleh    karenanya   dia ditempatkan dibawah Pengampuan;
  3. Menetapkan, PEMOHON: NYONYA     MARIA     GORETTI      AGUNANI     binti      (Alm)     SARDJIJO,     NIK. 3402165708690006, TTL: Bantul, 17 Agustus 1969, Jenis Kelamin Perempuan, Kewarganegaraan WNI, Agama Katholik, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Jogonalan Lor, RT.004, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; BERWENANG UNTUK
  4. Menetapkan PEMOHON NYONYA MARIA GORETTI AGUNANI binti (Alm) SARDJIJO, sebagai PENGAMPU dari NONA ANANI binti (Alm) SARDJIJO sebagai TERAMPU, berwenang untuk melakukan perbuatan perdata untuk dan atas nama ANANI binti (Alm) SARDJIJO selaku Ahli Waris untuk menandatangani “Akta Rela Tidak Menerima Pembagian Waris” dihadapan Notaris/PPAT dengan objek harta waris berupa: “Sebidang Tanah Pekarangan seluas 378 M2 (tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi) berikut bangunan rumah di atasnya, yang terletak di Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 09870/Banguntapan, Surat Ukur tertanggal 04-09-2000, Nomor: 01048/Banguntapan/2000, tercatat a.n SRI DADI SARTONO SRIWIYADI
  5. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak