Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
111/PDT.P/2015/PN Btl dr. Dwi Rini Marganingsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 111/PDT.P/2015/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1dr. Dwi Rini Marganingsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan bahwa pemohon pada waktu mendaftar Akta Kematian orang tua pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul terdapat kesalahan dalam memberikan data tentang Bulan Lahir oraang tua pemohon;
  3. Menetapkan Bulan Lahir Desember dibetulkan menjadi Bulan Agustus;
  4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjuk Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk membetulkan Bulan Lahir dalam Akta Kematian yang tertulis Desember yang benar Agustus pada Akta Kematian Nomor AM6910025954 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak